PosBeritaKota.com
Nasional

DAILAMI FIRDAUS : Apa Urgensinya Pemerintah Import Beras Khusus?

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Rencana Pemerintah cq Kemendag akan mengimport beras ‘khusus’ sebanyak 500 ribu ton dari Thailand dan Vietnam dalam waktu dekat ini, jelas menimbulkan banyak pertanyaan dan persepsi.

Pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) yang menyebut kata ‘khusus’ dari beras import tersebut nanti, seyogyanya jangan sampai mencuatkan salah tafsir di masyarakat luas. Kendati beras ‘khusus’ itu merupakan beras yang tidak diproduksi di Indonesia.

“Yang menjadi pertanyaan besar, apa urgensinya sampai Pemerintah harus melakukan import beras ‘khusus’ itu, justru menjelang musim panen beras di Tanah Air?” Begitu tanya Prof Dr Dailami Firdaus, anggota DPD RI/MPR RI Dapil DKI Jakarta.

Pada bagian lain, Senator yang akrab dengan panggilan Bang Dailami tersebut, merasakan ada kejanggalan dengan kata ‘khusus’. “Sepertinya, jelas bahwa masyarakat didorong untuk membiasakan dengan produk dari Vietnam dan Thailand tersebut,” paparnya.

Dalam pandangannya lagi, kebijakan tersebut jelas-jelas tidak memihak kepada masyarakat. Sementara masyarakat membutuhkan kestabilan harga dan petani menginginkan kesejahteraannya bisa meningkat.

Rencana direalisasikannya import beras ‘khusus’ itu, sama halnya memperlihatkan seluruh program Pemerintah yang dicanangkan dan statementnya melalui kementerian terkait bahwasannya tidak akan lagi import di tahun 2018 dan stock beras sangat cukup, hanyalah isapan jempol belaka.

“Karenanya, saya tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Jadi,  perlu dan harus ditinjau kembali. Apabila masalah pangan selalu dengan solusi import, maka jelas masalah klasik akan ditangani dengan klasik. Berarti tidak ada terobosan atau hanya mengambil mudahnya saja dan pasti masyarakat hanya menjadi objek kembali,” tuturnya, panjang lebar.

Dalam berbagai kesempatan, Bang Dailami mengaku selalu mendengar para pakar dan ahli pertanian sering memberikan pemikiran-pemikiran yang sangat positif dan konstruktif. Bahkan tak sedikit yang sudah menerapkannya.

“Namun semua hasil diskusi seperti hanya dimasukan ke dalam dus dan ditutup rapat rapat, tanpa dilakukan kajian kembali untuk mendapatkan solusi terhadap masalah klasik, yakni menstabilkan harga dan meningkatkan produksi serta memberikan kesejahteraan bagi petani,” ucap dia lagi.

Sesuai amanah UU Pangan No 8 Tahun 2012, disyaratkan bahwa dalam waktu 3 tahun setelah UU Pangan tersebut diberlakukan, maka harus dibentuk Badan Pangan Nasional. Jika melihat ke belakang, jelas hadirnya UU Pangan No 8 Tahun 2012, karena carut marutnya penanganan pangan di dalam negeri.

“Sekarang pun kita melihat langsung, setelah menyatakan aman dan tidak lagi import beras, nyatanya dengan penuh kepercayaan diri, Pemerintah menyatakan harus import. Solusinya ya segera dibentuk Badan Pangan Nasional sesuai amanah UU Pangan dan di dalamnya harus diisi para profesional dan ahli dalam bidang pangan,” tegas Bang Dailami menutup pendapatnya kepada POSBERITAKOTA, Minggu (14/1). ■ Red/GOES

Related posts

Dapat Dukungan dari Presiden Jokowi, ERICK THOHIR Bentuk Dua Satgas Khusus untuk Percepat Bersih-bersih PSSI

Redaksi Posberitakota

Diimpikan Warga Mayoritas, APAU KAYAN Minta Prioritas Jadi Daerah Otonom

Redaksi Posberitakota

SIARAN PERS ‘HAN 2021’, DOKTER REISA BROTO ASMORO SEBUT ADA 60 JUTA ANAK INDONESIA KEHILANGAN MASA INDAH DI SEKOLAH

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang