Jengkel Pernah Ditahan, SUL Beberkan Motif Kirim Ancaman Bom

SERANG (POSBERITAKOTA) – Sul (37) yang merupakan pelaku teror bom melalui SMS, akhirnya dibuat tak berkutit karena berhasil diringkus Tim Gabungan Reserse Polres Serang dan Polda Banten, kurang dari 15 jam.

Bersama barang bukti handphone yang digunakan untuk mengancam Markas Polsek Tanara via SMS, Sul diamankan tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di rumah kontrakan di Desa Berandung, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

Untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, juga melibatkan personil dari Tim Satgas Radikal dan Unit Jatanras dari Ditreskrimum Polda Lampung. Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti handphone yang digunakan mengancam.

“Hasil pendalaman anggota, latar belakang ancaman bom, karena tersangka (pelaku) merasa jengkel pernah di tahan di Mapolsek Tanara dalam kasus penggelapan motor.  Jadi, tidak ada motif lain. Namun begitu,  masih terus kita kembangkan,” ucap Kapolres Serang, AKBP Wibowo saat jumpa pers di Aula 2 Mapolres Serang, Selasa (23/1).

Dalam kasus penggelapan motor tersebut, menurut Kapolres, ditangani pada tahun 2015. Kasus penggelapan ini berlanjut hingga ke meja pengadilan dan pelaku Sul diganjar kurungan selama 6 bulan penjara.

“Menurut pengakuan, pelaku Sul ini masih menyimpan nomer handphone penyidik yang menangani kasus penggelapan itu dan secara iseng mengirimkan pesan ancaman,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Heri Sugeng Priyanto, Kabag Ops Kompol Agung Laksono, Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung dan Kasat Lantas, AKP Lucky Permana Putra.

Begitu menerima SMS ancaman, tambah Kapolres, pihaknya langsung melakukan sterilisasi mako Polsek Tanara dengan menurunkan Tim Gegana dan tidak menemukan tanda-tanda ancaman. Sementara Tim Satgas Anti Teror yang dipimpin AKP Gogo Galesung langsung bergerak melakukan pelacakan terhadap pelaku.

“Kami pun mengetahui keberadaan pelaku, Tim Satgas langsung bergerak ke daerah Lampung dan berhasil menangkap pelaku di rumah kontrakannya,” tegas Kapolres  seraya menyebut bahwa pelaku dijerat Pasal 45 Jo Pasal 27 UU No 11/2008 tentang ITE. ■ RED/ARIA/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis