JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Aktris senior dijagad perfilman nasional, Yati Surachman, kini lagi mutung (jengkel berat-red). Kenapa? Menurutnya untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik alias E-KTP saja, sulit dan rumitnya bukan main.
“Buktinya, ini saya alami sendiri. Urus E-KTP sudah berbulan-bulan dan bahkan ganti tahun, eh kagak kelar juga. Pokoknya, kalau lagi ngurus langsung terkait KTP, sudah kayak orang teraniaya,” ceplosnya saat dihubungi POSBERITAKOTA, Selasa (30/1).
Menurut Yati lebih lanjut kebutuhan sekaligus kepemilikan KTP sangat vital dalam kehidupan setiap warga negara. Apalagi KTP sangat diperlukan demi menunjang kelengkapan berbagai dokumen pekerjaannya sebagai artis. Diperlukan untuk urusan kontrak kerja maupun perbankan.
“Kalau sudah urusan dengan legal, standar harus menggunakan data personal berdasarkan KTP. Ya untuk kontrak kerja baru, perpanjang kontrak sampai buat urusan ambil duit di bank,” sungut perempuan kelahiran Jakarta, 8 Agustus 1957 tersebut.
Pengalaman paling kesal baru saja dialami. Ia ditolak ketika mau bikin kartu ATM baru, karena kejadian kehilangan. Penyebabnya lantaran tak pegang KTP asli. Padahal, ia sempat menunjukkan surat yang sudah ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemerintah Kabupaten Bogor, sebagai pengganti KTP yang tak kunjung selesai diurus.
Karena itu pula, Yati dibikin kesal dan bingung. Bagaimana mungkin, menurut dia, data kependudukan menyangkut dirinya tak kunjung terverifikasi selama bertahun-tahun. Apakah ini lantaran sudah beberapa kali pindah tempat tinggal. Pernah tinggal di Utan Kayu, Matraman, Rumah Susun Pulomas, Jakarta Timur dan sampai akhirnya pindah ke Bogor.
Dipaparkan dia selama ini menggunakan Surat Keterangan Pengganti KTP, dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Bogor. Ternyata surat yang awalnya dikeluarkan Menteri Dalam Negeri dengan nomor : 471.13/10231/dukcapil, yang dikeluarkan sejak 26 September 2016, telah mengalami beberapa kali perpanjangan.
Yati Surachman kini menetap tinggal di Kelurahan Padasuka Ciomas Bogor, Jawa Barat, mencoba menuntut hak sebagai warga negara untuk memiliki KTP. Lebih lagi setelah diberlakukannya KTP Elektronik, karena menjadi dokumen penting yang memuat sistem pengendalian berbasis database kependudukan nasional.
Penduduk pun hanya diperbolehkan memiliki satu KTP. Di E-KTP tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK), identitas tunggal setiap penduduk yang berlaku seumur hidup. Sesuai Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006, nomor NIK dijadikan dasar untuk penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
“Makanya, perlu juga disadari oleh aparat bahwa administrasi kependudukan adalah hak dasar penduduk yang harus dilayani secara prima oleh Pemerintah Daerah,” pungkas aktris penyandang gelar The Best Actress Festival Film Asia Pasifik (FFAP) tersebut. ■ RED/GOES