JAMBI (POSBERITAKOTA) – Penetapan status tersangka kepada Gubernur Jambi, Zumi Zola, sudah secara resmi diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah harus menunggu beberapa waktu lama, akhirnya Zumi Zola pun melontarkan pernyataan resmi menanggapi status hukum yang disandangnya.
Secara tegas pula, ia menyatakan permintaan maaf khususnya kepada masyarakat Jambi, karena terseret-seret sejumlah bawahannya yang memberikan suap terkait RAPBD.
“Atas nama pribadi selaku Gubernur, saya mohon maaf, apabila ada pelayanan ada yang kurang. Bahkan akibat masalah ini, pelayanan kepada masyarakat pun menjadi terganggu,” tuturnya, Sabtu (3/1) kemarin, di rumah dinasnya.
“Prinsipnya, saya sangat menghormati dan tunduk pada proses hukum yang sedang berlangsung,” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga putra dari mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin.
Karir politik Zumi Zola bermula gabung bersama PAN. Lantas di tahun 2010 maju dalam Pilkada dan memenangkannya saat berpasangan dengan Ambo Tang (anggota DPRD) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur periode 2011-2016.
Belum menyelesaikan tugasnya, ia ikut Pilkada atau Pemilihan Gubernur Jambi pada 2015 silam. Lagi, ia menang ketika berduet dengan Fachrori Umar. Jabatan itu belum genap dua tahun, ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. □ RED/PRA/GOES