MEDAN (POSBERITAKOTA) – Alamak! Upaya penyelundupan barang haram sejenis ektasi seperti tidak ada habisnya. Jika tak keburu digagalkan dan pelakunya ditangkap aparat, apalah jadinya generasi muda Indonesia jika bebas mengkonsumsinya.
Beruntung, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara, berhasil menggagalkan penyelundupan 15 ribu pil ektasi. Rencananya, bakal dikirim dari Medan ke Jakarta, melalui jasa pengiriman JNE.
Dikatakan Kepala BNN Sumut, Brigjen Marsauli Siregar, keberhasilan anak buahnya karena didukung dari informasi jasa pengiriman barang JNE. Bahkan menyebutkan akan ada pengiriman ektasi dari Medan ke Jakarta.
Barang kiriman tersebut sengaja diloloskan, agar sampai ke tempat yang dituju. Polisi terus mengawasi sampai pada alamat yang dituju. Pada 28 Januari lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian diterima receptionist.
Barang itu diambil Satpam berinisial SAS dari gedung berbeda untuk diberikan kepada pelaku CA. Tanpa buang kesempatan, CA langsung ditangkap dan dibawa ke Medan untuk penyelidikan. ■ RED/ADEK/BUD