Sempat Tak Percaya, PRETTY ASMARA Dituntut Hukuman 14 Tahun

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Artis yang juga dikenal sebagai pengelola event organizer (EO), Pretty Asmara mengaku sempat tak percaya mendapat tuntutan hukuman mencapai 14 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin SH di persidangan pembacaan tuntutan di PN Jakarta Pusat.

Tuntutan tersebut berdasar atas tuduhan kalau Pretty Asmara terbukti melanggar UU Narkotika No 35 Tahun 2009. Tuntutan serupa juga diberikan kepada Hamdany, rekannya yang sama-sama ditangkap di lobi Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangan hukumnya, JPU menyebutkan para terdakwa dinyatakan bersalah menguasai, memiliki dan mengedarkan narkoba tanpa ijin dari pihak yang berwenang. Juga dinyatakan tidak mendukung program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas Narkoba yang membahayakan generasi muda.

Sementara itu yang dianggap meringankan, karena mereka sopan dan terus terang. Belum pernah dihukum. Kemudian sidang ditunda sampai pekan depan untuk mendengarkan pledoi (pembelaan) dari tim kuasa hukumnya.

Penangkapan terhadap Pretty Asmara dan Hamdany, setelah polisi mendapat informasi bahwa akan ada pesta Narkoba di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, pada 18 Juli 2017. Kemudian dikembangkan dengan menggeladah sebuah kamar di hotel tersebut dan ditemukan 0,92 gram sabu.

Tak hanya sampai di situ. Polisi pun bergerak lagi ke tempat karaoke. Hasilnya polisi mendapatkan 1,12 gram sabu, 23 butir ekstasi, 38 butir happy five serta mengamankan tujuh artis lain di antaranya berinisal ES, EY, MA, SS, DW, GL dan AH. □ RED/Tim PBK/RIO/BUD

Related posts

Lulus & IPK-nya 3.94, DARMAWAN YUSUF Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Sumatera Utara

Kagak Ada Kapoknya, PESINETRON RIO REIFAN Kembali Berurusan dengan Polisi karena Kasus Narkoba

Atas Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, KUASA HUKUM Ingin Ajukan Kliennya Sebagai Justice Collaborator