Luka di Kepala, HENDI SUHENDI Sekarat Dibacok Pria Tetangga Sendiri

SERANG (POSBERITAKOTA) □ Meski belum diketahui apa motif pelaku, Hendi Suhendi (31) warga Kampung Dukuh, Desa Bumijaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, kini sekarat dengan luka bacok di kepalanya. Korban luka serius dan masih dalam perawatan di RS Hermina Ciruas.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui kalau pelakunya diduga pria berinisial AD (30) yang merupakan tetangga korban di kampunya sendiri. Terduga pelaku masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Sedangkan peristiwa pembacokan itu terjadi pada Rabu (14/2) sore kemarin. Sebelumnya, AD diketahui sempat mendatangi rumah orang tua korban di Kampung Dukuh, namun tidak bertemu korban. Lantaran tak curiga, pihak keluarga memberitahu kemungkinan Hendi berada di rumah istrinya.

Begitu mendapat informasi dari adik kandung Hendi yang bernama Fahrudin,  AD warga Kampung Kosambi, Desa Bumijaya tersebut langsung pergi. Diduga AD pergi untuk mencari korban. 

Selang berapa lama kemudian, Fahrudin kedatangan pria berkendaraan motor membawa korban dengan kondisi berlumuran darah. Melihat kakak kandungnya terluka parah dengan luka bacok pada bagian tengkuk, pihak keluarga langsung membawanya ke RS Hermina dan melaporkan kasus penganiayaan berat ini ke Mapolsek Ciruas.

Panit Reskrim Polsek Ciruas, Ipda Junaedi ketika dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui dibalik peristiwa penganiayaan itu. Korban pun belum bisa dimintai keterangan karena masih dalam perawatan intensif.

Ipda Junaedi juga menjelaskan bahwa aksi pembacokan diduga dilakukan di sekitar lio bata Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas. “Kami belum bisa mengetahui apa motifnya. Sedang AD sebagai terduga pelaku, masih dalam pengejaran,” terangnya saat dikonfirmasi. ■ RED/ARIA/GOES

Related posts

Lulus & IPK-nya 3.94, DARMAWAN YUSUF Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Sumatera Utara

Kagak Ada Kapoknya, PESINETRON RIO REIFAN Kembali Berurusan dengan Polisi karena Kasus Narkoba

Atas Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, KUASA HUKUM Ingin Ajukan Kliennya Sebagai Justice Collaborator