Kasus First Travel, PN KOTA DEPOK Segera Gelar Sidang Perdana 

DEPOK (POSBERITAKOTA) □  Masih ingat kasus penipuan ribuan jemaah umroh First Travel di Depok? Jika tak ada aral melintang, Pengadilan Negeri (PN) Depok bakal menggelar sidang perdananya, Senin (19/2) depan. Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah melimpahkan dua berkas kasus tindak pidana umum.

Kasus tersebut sempat menggegerkan masyarakat luas. Tidak kurang dari ratusan dan bahkan mencapai seribu orang warga masyarakat yang merasa tertipu. Meski sudah membayar lunas, biaya administrasi untuk keberangkatan umroh, namun urung diberangkatkan.

Terkait dengan siap digelarnya sidang perdana, Teguh Arifiano selaku Humas PN Kota Depok, menerangkan kepastian untuk sidang perdana digelar Senin (19/2). Akan ada 3 orang terdakwa dalam dua berkas kasus pidana umum.​Untuk yang pertama, jelas Teguh, berkas dengan nomor perkara 83/Pid.B/2018/PN Depok atas nama Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Sedangkan berkas kedua bernomor 84/Pid.B/2018/PN Depok atas nama Siti Nurhaida Hasibuan alias Kiki dipisah tersendiri. Untuk Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan dakwaan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo.Pasl 64 Ayat (1) KUHP, Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Bagi ketiganya bakal dijerat Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Pada Jumat lalu, kami sudah menerima dua berkas perkara pidana First Travel,” jelas Teguh seraya menyebut proses sidang dipimpin Sobandi (ketua), Teguh Arifiano dan Yulinda Trimurti Asih Muryati (anggota).

Selain itu penetapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain menghadirkan Mukhamad Tri Setyobudi, Tri Sumarni, Heri Jarman, Ramadhan dan Tiazara Lenggogeni. RED/JOH/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis