JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Asrun dan putranya, Andriatma Dwi Putra yang masih menjabat Walikota Kendari, sama-sama ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan yang disangkakan karena keduanya berkongsi menerima suap, terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari periode 2017-2018. Bahkan disebut-sebut untuk keperluan biaya politik Asrun yang maju sebagai Calgub Sultra.
Indikasinya diperkuat dengan KPK menetapkan dua tersangka lain.
Masing-masing mantan Kepala BPKAD Kendari (Fatmawati Faqih) dan juga Dirut PT Sarana Bangun Nusantara/SBN (Hasmun Hamzah). Jadi, keempat orang tersebut kena OTT KPK.
“Tim penyidik KPK tahu ada penarikan dana Rp 1 milliar dan Rp 1,3 milliar dari Bank Mega di Kendari oleh Staf PT SBN. Kemudian, ada permintaan Adriatma ke Hasmun untuk biaya politik Asrun,” papar Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK, Kamis (1/3) kemarin.
KPK, tambah Basaria, juga telah menemukan bukun tabungan dan bukti penarikan uang Rp 1,5 milliar. Hasil pemeriksaan dan gelar perkara, antara Asrun (ayah) dan Adriatma (anak) serta kedua orang lain, bisa dipastikan mereka berkongsi menerima dan memberi suap. ■ RED/DWI/GOES/BUD