PosBeritaKota.com
Nasional

CALON PENUMPANG PESAWAT DILARANG BAWA POWER BANK DI ATAS 160 WH

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Ini demi keselamatan perjalanan udara. Kementerian Perhubungan melarang calon penumpang membawa power bank dengan kapasitas di atas 160 watt hour (Wh) ke kabin. Tolong agar dipatuhi.

“Sedang untuk power bank di bawah 160 Wh masih diperbolehkan. Namun selama dalam perjalanan, tidak boleh digunakan. Sebab, itu dapat membahayakan perjalanan udara,” kata Agus Santoso, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub di Jakarta, Minggu (11/3).​Selain itu, tambah Agus, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelarangan bagi calon penumpang dan crew pesawat membawa power bank. Sama dengan aturan yang dikeluarkan Asosiasi Pengangkutan Udara Internasional (IATA).

Sementara itu Humas PT Angkasa Pura II, Yado Yarismano, justru mengaku belum mengeluarkan aturan resmi. Khususnya ditujukan kepada crew dan calon penumpang.

Dalam sepengetahuan Yado, rata-rata calon penumpang pesawat Indonesia, rata-rata hanya menggunakan power bank berkapasitas 10-20 mAh. ■ RED/RIO/AYS

Related posts

Bersama Panglima Langit, RATNA LISTY Bantu Masyarakat Spesialis Pengobatan Non Medis & Gangguan Jin

Redaksi Posberitakota

Terjadi di Pekanbaru, Angin Puting Beliung Rusak 13 Rumah

Redaksi Posberitakota

Obat-obatan Senilai Rp 150 Juta, KIMIA FARMA Beri Bantuan ke Sulteng Lewat BAZNAS

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang