JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Setelah melalui perdebatan dan evaluasi, akhirnya Komisi VIII DPR RI dan Kemenag (Kementerian Agama), sepakat menetapkan biaya ongkos naik haji (ONH) untuk 2018 sebesar Rp 35.235.602.
Penetapan angka di atas berarti terjadi kenaikan pada kisaran Rp 345.290 atau 0,99 persen dari ONH di tahun 2017 lalu. Kenaikan tersebut jauh lebih rendah dari yang diusukan Pemerintah, seharusnya 35.790.982,” tegas Noor Ahmad, Ketua Panja Komisi VIII DPR RI.
Meski terjadi kenaikan, Pemerintah berjanji akan meningkatkan pelayanan sekaligus perlindungan terhadap jemaah haji. Salahsatunya untuk makan yang semula 35 kali menjadi 40 kali.
Bukan hanya itu saja. Pemerintah juga akan merekrut pengawas profesional di bidang makanan dan ahli gizi serta sanitari. Termasuk soal kuantitas dan kualitas alat pendingin.
Noor Ahmad kembali menjelaskan bahwa kenaikan sangat terkait ada pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari Pemerintah Arab Saudi. Kenaikan BBM hingga 180 persen, juga menyebabkan harus ada kenaikan. ■ RED/ALDI/GOES