SERANG (POSBERITAKOTA) □ Aparat Satuan Narkoba Polres Serang Kota, meringkus tersangka SA (21) yang merupakan pengedar obat terlarang. Ia diciduk setelah polisi mendapat informasi berharga dari warga.
Tersangka SA dibuat tak berkutik, saat digerebek di rumahnya di Lingk Kubang Apu, Kecamatan Serang, Kota Serang. Petugas pun menyita sedikitnya 1.995 butir obat terlarang jenis Tramadol dan YY.
Menurut Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin, penangkapan SA bermula dari informasi warga setempat yang mencurigai rumah tersangka dijadikan peredaran narkoba. Warga beralasan banyak pemuda dari luar kampung sering datang pada malam hari.
Berdasarkan informasi berharga itulah, petugas yang dipimpin Iptu Suharto tak mau membuang kesempatan dan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan.
“SA berhasil ditangkap saat berada di rumahnya. Dari dalam rumahnya ini, petugas menemukan dua jenis obat kategori obat keras sebanyak 1.995 butir,” papar Kapolres, Minggu (25/3).
Kapolres menambahkan bahwa dalam pemeriksaan tersangka mengakui barang bukti ribuan butir pil jenis Tremadol dan YY adalah miliknya. Obat keras tersebut diakui tersangka didapat dari seorang bandar yang ditemui di Tangerang.
“Yang jelas, tersangka merupakan pengedar obat terlarang yang sudah menjadi target operasi penangkapan anggota,” ucap AKBP Komarudin.
Dikatakan Kapolres lebih lanjut bahwa tersangka SA ditangkap pada Selasa (20/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Pihaknya beralasan kasus peredaran narkoba ini baru bisa dipublikasikan karena untuk kepentingan pengembangan kasus untuk mengejar pelaku dengan barang bukti yang lebih besar lagi.
“Baru bisa kita rilis sekarang, karena untuk kepentingan pengembangan kasus,” terang AKBP Komarudin, mengakhiri. ■ RED/ARIA/GOES