JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Siapa pun orangnya yang terduga melakukan (menerima) korupsi, jangan ragu untuk diperiksa. Artinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak boleh tebang pilih. Harus tegas jangan pandang bulu.
Terlebih berdasarkan pengakuan terdakwa Setya Novanto (Setnov) yang menyebut ada menteri aktif yakni Puan Maharani dan Pramono Anung dan keduanya politisi PDIP, menerima bagian proyek e-KTP masing-masing dana 500.000 dollar AS.
“Karenanya, KPK harus segera memeriksa Puan Maharani, Pramono Anung dan bahkan Ganjar Pranowo yang disebut Setnov,” pinta Anton Tabah Digdoyo, Dewan Pakar Ikatan Cendekian Muslim Indonesia (ICMI), kemarin.
Dalam pandangannya, UUD 1945 Pasal 1 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Selain itu, NKRI dibangun di atas hukum dengan supreme of law, equality before the law and process of law.
“Hukum itu harus di atas segalanya, tanpa perbedaan perlakuan. Jadi, harus diproses seadil-adilnya, cepat dan semurah-murahnya,” ucap Anton lagi.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi KPK, kecuali harus segera memanggil dan memeriksa kedua menteri tersebut. “Untuk menghindari supaya rakyat tidak menuduh lembaga antirasuah tersebut lamban, lemah dan tidak adil,” tutur Anton Tabah Digdoyo. □ RED/RIO/BUD