SUKABUMI (POSBERITAKOTA) □ Jangan main-main jika berurusan terkait kepemilikan atau pemakaian narkoba. Tak cuma bisa masuk penjara. Karir atau pekerjaan bisa melayang, karena pimpinan tak mau bawahannya tersandung kasus hukum. Hidup sengsara pun segera menjemput.
Kondisi tersebut tentu saja harus siap dihadapi oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, HY (33) yang terancam dipecat. Penyebabnya, karena ditangkap polisi akibat kepemilikan narkotika jenis shabu.
Dari keterangan yang berhasil dikumpulkan, HY merupakan warga asal Kampung Cidadap RT 3/RW 1 Desa Muaradua, Kecamatan Kadudampit tersebut, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkotika (Sat Narkoba) Polres Sukabumi saat berada di Jalan Raya Ciracap, Kecamatan Ciracap, Selasa (27/3) belum lama ini.
“Infonya dari masyarakat. Setelah itu dilakukan penyelidikan. Dari tangan HY, disita barang bukti berupa paket kecil shabu seberat satu gram. Barang tersebut dibungkus lakban hitam dan disimpan dalam bungkus kopi,” jelas AKP Sunarto, Humas Polres Sukabumi.
Sedangkan dari pengakuan tersangka, ditambahkan Sunarto, mendapatkan barang tersebut dari A yang kini masih dalam pengejaran. Shabu tersebut juga rencananya bakal diberijan kepada J yang juga masih dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO). ■ RED/PUJA/GOES