SERANG (POSBERITAKOTA) □ Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serang meringkus tiga pengguna shabu dan seorang pengedar obat tramadol. Sedang keempat tersangka berhasil diamankan dari lokasi dan tempat berbeda sepanjang bulan Maret 2018.
Sejumlah barang bukti antara laim meliputi 3 plastik bening berisi shabu, alat hisap (bong), uang hasil penjualan tramadol sebesar Rp 1 juta serta 54 butir pil tramadol, kini telah disita Tim Satuan Narkoba Polres Serang.
Data keempat tersangka adalah Jan (31) warga Desa Beberan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, AW (30) warga Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Riz (22) warga Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan dan EA (30) warga Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Dikatakan Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Serang, AKP Nana Supriyatna, tersangka Jan diringkus saat berada di rumahnya pada Senin (1/3) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 paket shabu. Serbuk kristal tersebut ditemukan dalam bungkus rokok yang disimpan dalam saku jaket.
“Paket shabu diakui oleh tersangka Jan. Bahkan ia membeli paketan shabu itu dari seseorang yang berasal dari Tangerang. Identitas pengedar tersebut masih dalam pencarian,” tutur AKP Nana Supriyatna saat dikonfirmasi, Selasa (3/4).
Tak selang beberapa jam setelah itu, Kasat memaparkan, sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka AW ditangkap saat nongkrong di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya. Dari tersangka AW, petugas mengamankan satu paket shabu yang dilipat kertas tissue dan sempat dibuang saat dilakukan penangkapan.
Pada hari berikutnya, tepatnya pada pukul 20.00 WIB, Tim Satnarkoba Polres Serang, juga menangkap tersangka Riz di tokonya yang sekaligus dijadikan tempat tinggal. Pria asal Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara itu, dicokok karena kedapatan menjual obat terlarang. Dari dalam toko, petugas mengamankan sebanyak 54 butir pil tramadol serta uang hasil penjualan obat terlarang.
“Sehari-harinya, tersangka Riz memiliki toko kelontong. Namun diam-diam, juga menjual tramadol, tanpa ijin. Uang hasil penjualan tramadol sebesar Rp1 juta, kami jadikan barang bukti,” papar Kasat.
Dalam keterangan berikutnya, Kasat menyebut bahwa penangkapan tersangka EA dilakukan pada Sabtu (31/3) pukul 07.00 WIB. Tersangka asal Lampung Selatan yang bekerja sebagai buruh bangunan di areal PT Nikomas Gemilang ini, diringkus di rumah kontrakannya di Desa Nagara.
“Sedangkan barang bukti yang kami amankan dari tersangka EA, yakni satu paket shabu yang disembunyikan dalam helm motor. Shabu didapat dari warga Balaraja, Tangerang yang kini masih kami cari,” ucap Kasat seraya menegaskan keempat tersangka tidak berkaitan satu sama lain. ■ RED/ARIA/GOES