PosBeritaKota.com
Megapolitan

Soal PBB, PEMPROV DKI JAKARTA Gratiskan Dibawah Rp 1 Miliar

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Kabar gembira yang perlu disambut suka cita bagi masyarakat. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta tetap menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB) untuk rumah dan lahan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar.

Sedangkan kenaikan pajak hanya berlaku pada zonasi komersial. “Jadi, PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar, tetap nol rupiah alias gratis,” kata Kepala Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri.

Penjelasan tersebut untuk membantah bahwa di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bakal menarik pajak lagi. Padahal, ketika di era Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, memang sudah gratis sejak dulu.

Dijelaskan Edi lebih lanjut, Peraturan Gubernur (Pergub) terhadap NJOP di bawah Rp 1 miliar, secara tegas disebutkan gratis. “Pergub tersebut sampai sekarang, belum dicabut. Yang jelas, kami komit dengan kebijakan yang pro rakyat,” paparnya.

Sementara itu telah diketahui bersama bahwa Pemprov DKI Jakarta, menambah target pendapatan PBB-P2. Dari awal cuma Rp 959 miliar bakal ditingkatkan menjadi Rp 8,5 triliun. ■ RED/RIO/AYS

Related posts

Bersama Kota Lainnya di Dunia, JAKARTA Sabet Penghargaan Aksi Iklim dalam ‘World Cities Summit’ di Singapura

Redaksi Posberitakota

Masih Bisa Bagikan SHU Rp 1,7 Miliar di Tahun Buku 2022, KWK DKI Raih Pujian dari Pejabat Saat RAT ke-37

Redaksi Posberitakota

Demi Meningkatkan Tekanan Air & Pelayanan di Marunda Kepu, PAM JAYA Bikin Konfigurasi Jaringan – Bak – Pompa Transfer

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang