26 C
Jakarta
24 January 2025 - 00:13
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Soal PBB, PEMPROV DKI JAKARTA Gratiskan Dibawah Rp 1 Miliar

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Kabar gembira yang perlu disambut suka cita bagi masyarakat. Pasalnya, Pemprov DKI Jakarta tetap menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB) untuk rumah dan lahan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar.

Sedangkan kenaikan pajak hanya berlaku pada zonasi komersial. “Jadi, PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar, tetap nol rupiah alias gratis,” kata Kepala Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri.

Penjelasan tersebut untuk membantah bahwa di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, bakal menarik pajak lagi. Padahal, ketika di era Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, memang sudah gratis sejak dulu.

Dijelaskan Edi lebih lanjut, Peraturan Gubernur (Pergub) terhadap NJOP di bawah Rp 1 miliar, secara tegas disebutkan gratis. “Pergub tersebut sampai sekarang, belum dicabut. Yang jelas, kami komit dengan kebijakan yang pro rakyat,” paparnya.

Sementara itu telah diketahui bersama bahwa Pemprov DKI Jakarta, menambah target pendapatan PBB-P2. Dari awal cuma Rp 959 miliar bakal ditingkatkan menjadi Rp 8,5 triliun. ■ RED/RIO/AYS

Related posts

Sungguh Ironis, 4000 GEDUNG DI JAKARTA Ternyata Hanya 200-an yang Mengajukan Izin Penggunaan Sumur Artesis

Redaksi Posberitakota

Di Lokasi Depo Pertamina Plumpang, PANGDAM JAYA Beri Bingkisan Lebaran untuk Korban Kebakaran

Redaksi Posberitakota

Anya Dwinof-Dedi Supriyadi MC di Acara Wisuda & Pelantikan Akademi Maritim ‘Djadajat’ 2017

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang