Pedagang Mie Rebus, DS Diamankan Nyambi Jual Miras Oplosan

SERANG (POSBERITAKOTA) ■ Pedagang mie rebus, DS (36) di Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, berhasil diamankan petugas dari Polsek Cikande, Sabtu (14/8) malam, karena kedapatan nyambi jual minuman keras (Miras) oplosan.

Saat disatroni petugas untuk menggeladah dalam warungnya, ternyata berhasil ditemukan sekaligus diamankan sebanyak 109 botol Miras oplosan yang dikemas ke dalam botol air mineral. Selain itu juga disita bir dan anggur kolesom. 

“Karena barang bukti tersebut, DS pun kita amankan. Untuk tujuan pengembangan, kasusnya kita limpahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Serang,” tegas Wakapolsek Cikande, AKP Ate Waryadi, Minggu (15/4).

Dipaparkan Wakapolsek bahwa peredaran Miras oplosan oleh pedagang mie rebus tersebut merupakan laporan dari masyarakat. Informasinya sudah sekitar 2 bulan belakangan, DS tak cuma dikenal sebagai pedagang mie rebus dan kopi panas, tapi juga Miras oplosan. Berbekal dari laporan itu, petugas langsung melakukan operasi.

“Jika dilihat sepintas memang tidak menjual miras. Tapi begitu dilakukan penggeledahan, ditemukan seratusan botol Miras oplosan yang disembunyikan di dalam warung. DS langsung kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ucap AKP Ate.  

Berdasarkab hasil pemeriksaan, lanjut Wakapolsek, DS mengaku sudah sebulan lebih menjual Miras oplosan. Barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang berasal dari Tangerang. “Sedang identitas pengirim Miras oplosan tidak bisa saya sebutkan karena untuk memudahkan pengungkapan,” kata Wakapolsek.

Sementara itu DS blak-blakan dengan menjual Miras oplosan, karena tergiur untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Warga Komplek Puri Citra di Kecamatan Walantaka, Kota Serang mengaku nyambi dagang Miras oplosan, tidak mengeluarkan modal. Dari satu botol yang terjual, dapat keuntungan sebesar Rp 3 ribu. ■ RED/ARIA/GOES

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis