JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Peringatan keras dilontarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Terutama bagi warga masyarakat atau siapa pun yang memiliki mobil mewah. Jika menunggak pajak, bakal diumumkan namanya ke publik.
Yang pasti, masih diberi kesempatan sampai akhir April ini sebagai bentuk toleransi. Diharapkan peringatan yang disampaikan secara terbuka, bisa menggugah, agar masyarakat memenuhi kewajibannya.
“Tentu, kami tak akan membiarkan mereka, seenaknya tak bayar pajak,” tegas Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno seraya menegaskan kalau pihaknya sudah memerintahkan petugas Badan Pelayanan Pajak dan Restribusi Daerah (BPP-RD) DKI Jakarta melaksanakan perintahnya.Berdasarkan data yang ada, kini tercatat ada 1.293 mobil mewah yang tercatat masih menunggak pajak. Sebanyak 744 milik pribadi, sedang 549 atas nama perusahaan. Untuk nilai tunggakan pajak mencapai Rp 46 miliar.
Sementara itu Didi O Affandi selaku Direktur Eksekutif Kajian Seputar Kota, mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta. Segogyanya publik harus mendukung langkah tegas tersebut.
“Rasanya tak sulit melaksanakan itu. Sebab, pemilik mobil mewah penunggak pajak, ada nama serta alamat rumah atau kantor. Ya, tinggal datangi saja,” tegas Didi. ■ RED/RIO/AYS