SERANG (POSBERITAKOTA) □ Usai beli shabu dan barang haram masihà ditangan, DM (28) sudah keburu diciduk petugas Satres Narkoba Polres Serang, di Jalan Raya Serang-Jakarta, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Pria pecandu yang diketahui sebagai warga Desa Aji Kagungan, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara, dibuat tak berkutik manakala disergap saat turun dari kendaraan angkutan umum usai membeli sabu.
“DM, kita amankan dipinggir jalan pada Rabu (18/4) malam lalu. Dari tersangka, ditemukan satu paket shabu yang disembunyikan dalam saku celananya,” jelas Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Serang, AKP Nana Supriyatna, Senin (24/4).
Ditambahkan Kasat bahwa penangkapan terhadap tersangka DM ini bermula dari masyarakat. Masyarakat yang tinggal disekitar rumah kontrakan tersangka di Kampung Sentul Lio, mencurigai jika tersangka DM dicurigai sebagai pengedar narkoba. Berbekal dari laporan itu, tim anti narkotika langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Informasinya dari masyarakat yang mencurigai tersangka sebagai pengedar narkoba. Warga resah jika kampungnya dijadikan tempat narkoba,” ucap AKP Nana.
Begitu dilakukan pengintaian, kata Nana, tersangka akhirnya ditangkap saat akan pulang ke rumahnya. Dijelaskan Kasat, setelah mendapatkan barang bukti paket shabu dari saku celana, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan dan mengamankan alat hisap shabu (bong).
“Dari dalam rumah saat penggeledahan kita juga menemukan bong yang biasa digunakan tersangka untuk menghisap sabu,” kata Kasat.
Berdasarkan pengakuan tersangka, shabu yang diamankan petugas dibeli dari Odoy (DPO) warga Tangerang yang tidak diketahui alamatnya. Paket shabu itu rencananya akan digunakan sendiri. Sejak dua bulan sudah kenal shabu. Tersangka pekerja serabutan ini mensebagai penambah stamina.
“Shabu yang diamankan petugas memang baru dibeli dari Odoy dan akan digunakan sendiri. Saya menggunakan shabu sekitar 2 bulan untuk menambah stamina,” tutur pria asal Lampung Utara tersebut. ■ RED/ARIA/GOES