JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Bagi masyarakat luas pengguna nomor kartu prabayar yang belum melakukan regristrasi, bersiap-siaplah bakal kena blokir. Sebab, langkah itu sudah merupakan keharusan. Sedangkan batas waktu terakhir, cuma sampai pada 1 Mei besok.
Hal tersebut ditegaskan Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi & Informasi (Kemenminfo), Ahmad M Ramli, kemarin di Jakarta. Menurutnya, seluruh operator telekomunikasi selular pun, wajib melakukan pemblokiran, apabila pemilik kartu belum juga melakukan regristasi ulang.
“Apabila masa berlaku kartu belum berakhir, tetap akan dilayani, melalui layanan SMS regristrasi ke-444. Termasuk bagi pelanggan yang terkena total pemblokiran,” tambah Ahmad M Ramli.Untuk melakukan regristrasi ulang, sebut dia lagi, caranya dengan menggunakan Nomor KTP (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Tentu saja harus secara benar dan juga berhak atas nama pribadi.
Pada bagian lain, Pemerintah melalui Kemenminfo, meminta agar perusahaan ikut memberikan perlindungan sekaligus kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan layanan telekomunikasi. Badan usaha atau perusahaan meliputi perbankan, kartu kredit, asuransi, peritel maupun lainnya yang bersentuhan dengan nomor telepon pelanggan supaya menghindari marketing. ■ RED/AYS