JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Tak berkutik, seorang pengecer kupon judi toto gelap (Togel) dibekuk Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten. Tersangka YA (29) digelandang dari rumahnya Kampung Sempu Seroja, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis (3/5/2018) sore.
Tim Resmob pun menyita sejumlah barang bukti meliputi kertas rekapan, handphone serta uang tunai setoran judi Togel, sebanyak Rp 1.820.000.
Menurut Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Sofwan Hermanto, penangkapan tersangka perjudian ini bermula dari informasi masyarakat yang mulai resah karena wilayahnya telah dijadikan tempat adu nasib. Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin AKBP Asep Sukandarisman langsung bergerak untuk menindaklanjuti laporan.
“Awalnya berkat laporan dari masyarakat, karena daerah tempat tinggalnya dijadikan bisnis judi. Maka itu, kami langsung tindaklanjuti,” ungkap AKBP Sofwan Hermanto saat dikonfirmasi, Jumat (4/5).
Begitu dilakukan pengintaian selama satu minggu, Tim Resmob berhasil mengamankan tersangka YA berikut barang buktinya yang ditemukan di rumahnya. Kemudian langsung digelandang ke Mapolda Banten untuk dilakukan pemeriksaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sudah menjalankan bisnis judi togel selama 5 bulan. Latarbelakangan karena himpitan ekonomi,” papar Kasubdit.
Sehubungan adanya kasus perjudian tersebut, tambah Sofwan, pihaknya meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika memang menemukan aktifitas perjudian apapun bentuk. Sebab, pemberantasan judi dan minuman keras merupakan komitmen pimpinan untuk memelihara Provinsi Banten sebagai daerah yang agamis.
“Yang pasti, kalau ada laporan masyarakat yang kami terima akan langsung kita tindaklanjuti. Kami juga meminta kepada masyarakat yang masih melakukan bisnis ilegal ini segera stop. Sebab, kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Untuk masyarakat, kami berterimakasih, karena ikut partisipasi melapor,” pungkas Sofwan. ■ RED/ARIA/GOES