Ketua DPRD DKI, PRASETYO Tuding Mantan Sekda Riau Cari Sensasi

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □  Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menilai pihak yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya hanya mencari sensasi. Untuk itu, dia sudah menunjuk pengacara guna melawan mantan Sekdaprov Riau Zaini Ismail (ZI) yang melaporkan dirinya menggelapkan uang Rp 3,2 miliar. 

Prasetyo menilai laporan tersebut sebagai sebuah sensasi. Bahkan dia mengaku tidak pernah mengenal ZI, yang melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya. Dia juga menegaskan tidak pernah ada urusan dengan persoalan yang terjadi di Pemerintah Provinsi Riau. 

“Saya tidak pernah kenal dengan si pelapor dan tak pernah ada urusan dengan Riau,” dalih Prasetyo di Jakarta,  Senin (7/5).

Prasetyo juga menilai mantan Sekda Provinsi Riau tersebut hanya mencari perhatian. “Saya anggap ini orang yang cari perhatian, karena bagaimanapun saya ini Ketua DPRD, bisa jadi dia mau dompleng tenar,” katanya. 

Terkait dengan dana Rp 3,2 miliar yang dituding ZI digelapkan oleh dirinya, Prasetyo mengaku tidak tahu. “Saya nggak ngerti dari mana tudingan penggelapan tersebut. Intinya, saya tidak pernah kenal dengan orang ini,” kata Prasetyo sambil menambahkan untuk masalah hukum, dia sudah menyerahkan ke pengacara Saudara Ronny Talapessy SH. 

Sebagaimana dilansir sejumlah media massa, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dipolisikan oleh ZI terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 3,2 miliar. 

Menurut pengakuannya,  uang itu diberikan kepada Prasetyo yang disebutnya menjanjikan jabatan Plt Gubernur Riau kepada ZI. Atau setidaknya, ZI tetap aman dalam jabatan sebagai orang nomor tiga di pemprov tersebut. 

Pengacara ZI yakni William Albert menjelaskan ternyata kliennya bukan hanya gagal jadi Plt Gubernur, namun jabatan Sekda juga copot. Sehubungan dengan itu, ZI beberapa kali menagih uang yang telah diserahkan ke Prasetyo namun tak pernah dapat respon. Untuk itu, ZI terpaksa bikin laporan polisi pada tanggal 30 April lalu. ■ RED/JOKO

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis