JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Pria WN Korea Selatan yang tinggal di Perumahan Daan Mogot Baru, Cluster Tampak Siring, Kalideres, Jakbar, dilaporkan tetangganya ke polisi. Pasalnya, warga asing yang bekerja di tempat karaoke tersebut, disebutkan Dessy Hussein (pelapor), masuk ke rumah pelapor tanpa izin lalu memaki-maki dan merusak sejumlah barang.
“Dia bukan cuma mengamuk dan merusak isi rumah saya. Tapi juga membentak-bentak anak saya yang masih kecil sampai dia trauma dan ketakutan,” ujar Dessy, Sabtu (12/5).
Ibu rumah tangga ini telah membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Barat bernomor LP.686/V/2018/PMJ/ Resto Jakarta Barat pada Jumat malam. Laporan tersebut dibuatkan oleh Briptu Firman M Nur Dalimunthe dan ditandatangani Kanit SPK Ajun Komisaris Sumiar.
“Kalau dihitung kerugian materi tidak banyak, tetapi kerugian non-materi sangat besar. Anak saya dimaki dan dibentak sehingga menyebabkan trauma psikis yang luar biasa,” kata Dessy sambil menambahkan tindakan pengrusakan dilakukan beberapa kali selama hari Kamis. Kegiatan pengrusakan itu terekam dalam cctv milik pelapor.
Menurut Dessy, warga Korea Selatan itu merasa terganggu akibat renovasi rumahnya. Sebelum merombak rumahnya, ia telah melaporkan ke Ketua RT setempat dann juga menyampaikan izin ke pemilik rumah sebelah kanannya.
“Tapi saya memang tidak izin ke tetangga sebelah kiri, karena mereka tidak pernah keluar rumah. Berkali-kali warga Korea itu komplain, merasa terganggu. Lantas mereka juga minta kerja para tukang diundur dua jam mulai jam 10.00 WIB dan itu juga kami turuti. Saya penuhi permintaan mereka,” ucap Dessy.
Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sumiar yang menangani pelaporan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Adapun barang yang dirusak meliputi pintu gerbang, pintu utama, gorden, membanting tempat sampah dan memaki anak. ■ RED/JOKO