Hasil Operasi Pekat, POLRES-BUPATI SERANG Musnahkan Ribuan Botol Miras

SERANG (POSBERITAKOTA) □ Ribuan botol minuman keras (Miras) berbagai merk hasil dari Operasi Pekat (penyakit masyarakat) Polres Serang Kota, dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat. Sedang pemusnahan dilakukan di depan Kantor Bupati Serang, Jumat (13/5) sore. 

Hadir dalam pemusnahan tersebut Wakil Walikota Serang Sulhi Choir, Ketua DPRD Kota Serang Namin, Ketua MUI Kota Serang Mahmudi, pejabat Pemkab Serang, Kasdim Kodim 0602 Serang, ulama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat (ormas) Islam dan ratusan santri.

Menurut Kapolres Serang, AKBP Komarudin, pemusnahan ribuan botol miras tersebut digabungkan dengan agenda pawai tarhib bulan suci Ramadhan

“Ini (pemusnahan) yang ketiga di wilayah hukum Polres Serang Kota. Yang pertama kami memusnahakn kurang lebih 8 ribu botol (miras),” paparnya.

Ditambahkan Kapolres bahwa Miras yang dimusnahkan tersebut tidak hanya dalam kemasana botol. Miras oplosan dalam kemasan plastik dan jerigen juga turut dimusnahkan. Selama operasi pekat Polres Serang Kota telah memusnahkan puluhan ribu botol miras beragam jenis.

“Sedang yang kedua terbesar (Operasi Pekat) sebanyak 23.952(botol Miras) dan hari ini kami musnahkan 6.886 botol Miras. Ini menandakan peredaran Miras di wilayah hukum Kota Serang cukup masif artinya perlu mendapat perhatian masyarakat,” imbuh Kapolres.

Diharapkan Kapolres, pihaknya ke depan akan terus gencar melakukan pemberantasan miras. Oleh karena itu dia mengharapkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi keberadaan miras kepada petugas.

“Yang jelas petugas yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP selaku penegak Perda tidak bisa bekerja sendirian. Butuh masukan dan peran serta masyarakat untuk memberikan informasi. Masyarakat tidak boleh berdiam diri, informasikan kepada kami, kami akan melakukan tindakan,” paparnya lagi.

Langkah penindakan Miras di wilayah hukum Polres Serang Kota merupakan amanat dari Perda yang tertuang dalam Perda Nomor 10 tahun 2006 Kabupaten Serang dan Perda Nomor 2 Tahun 2010 Kota Serang.

“Perda melarang peredaran miras di wilayah Kabupaten dan Kota Serang. Wilayah hukum Polres Serang Kota yang terdiri dari 6 Kecamatan Kota Serang 7 Kecamatan kabupaten Serang. Ini yang kami sisir,” ucap Kapolres.
Wakil Walikota Serang, Sulhi Choir, mendukung pemusnahan miras yang dilakukan oleh Polres Serang Kota. Menurut dia keberadaan miras merupakan gangguan Kambtibmas.

 “Menghadapi bulan suci Ramadhan harus kita musnahkan miras.  Bulan Ramadan harus disucikan dari segala macam kemaksiatan termasuk juga miras ini,” tegas Sulhi.

Selama ini, tambah dia, Pemkot telah bersinergi dengan Polres Serang, Kodim 0602 Serang, ulama dan tokoh masyarakat dalam memberantas miras di Kota Serang.

“Yang pasti, sudah sekian kali kita musnahkan miras dengan Kapolres, dengan Kodim dengan tokoh masyarakat. Alhahmdulillah masyarakat juga turut mengawasi (peredaran miras),” pungkas Sulhi. ■ RED/ARIA/GOES

Related posts

Sambil Bawa Bantuan, KAPOLRI Tinjau Posko di Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi NTT

Upgrade Skill Hingga Mancanegara, DR AYU WIDYANINGRUM Raih Penghargaan Bergengsi ‘Beautypreneur Award 2024’

Setelah Buka di Paris, RAFFI AHMAD Bikin Cabang Restoran ‘LE NUSA’ di Jakarta