PosBeritaKota.com
Hukum

Catatan Kelam, ADVOKAT STEFANUS GUNAWAN Sebut Penangkapan Aparat Bukti Lemahnya Pengawasan

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus gencar menangkap oknum aparatur terkait soal suap menyuap. Malah tak sedikit oknum aparat hukum seperti Panitera Pengganti (PP) dan bahkan hakim sekalipun yang kena OTT (operasi tangkap tangan).

Menurut pengamat hukum Stefanus Gunawan SH MHum, melihat persoalan tersebut, jelas-jelas sangat mencoreng dan bahkan tak bisa dipungkiri menambah catatan kelam bagi dunia peradilan di Tanah Air.

Pada bagian lain, Ketua Komite Bidang Pendidikan dan Pengembangan Profesi Advokat Peradi kubu Juniver Girsang, juga menyebutkan bahwa hal itu membuktikan
lemahnya pengawasan internal aparat penegak hukum.

“Ini bukti bahwa suap menyuap, jual beli hukum dan melacurkan profesi, masih saja terjadi. Kenapa? Yang jelas, kita harus mengakui bahwa ini lemahnya pengawasan internal dan aturan-aturan yang hanya sebatas slogan saja,” katanya.

Menurut Advokat yang pernah menerima penghargaan The Leader Achieves In Development Award dari Anugerah Indonesia dan Asean Development Citra Award’s dari Yayasan Gema Karya ini sebaiknya MA (Makhamah Agung) ini, karena banyaknya OTT oknum aparat penegak hukum termasuk hakim oleh KPK, membuat semua pihak prihatin. Rakyat kembali dipertontonkan oleh oknum – oknum yang melukai hati nurani.

“Sangat memprihatinkan dan menyedihkan. Yang pasti, jajaran aparat penegak hukum harus diperbaiki dengan cara salah satunya pengawasan internal harus ditingkatkan. Pimpinan harus tegas dan jika terbukti, oknumnya harus dihukum maksimal,” ujarnya.

Ditambahkan Stefanus Gunawan SH MHum bahwa ulah oknum seperti itu tidak saja mencoreng wajah peradilan, tapi juga telah memainkan keadilan. Hukum yang seharusnya mereka tegakkan, ini malah pada akhirnya mereka sendiri yang melanggar sumpah jabatan.

“Yang jelas, Pemerintah dan MA harus segera berbenah diri, agar masyarakat jangan selalu dipertontonkan dengan ketidak-beresan dunia peradilan,” pungkasnya. ■ RED/BUD

Related posts

Gugatan Dikabulkan, HAKIM PERINTAHKAN HARMOKO Bayar Pesangon 3 Wartawan POSKOTA

Redaksi Posberitakota

Komplotan Palembang, POLRES SERANG Ringkus Pelaku Curat Gembos Ban & Pecah Kaca

Redaksi Posberitakota

Diajukan PT NKLI, SEBUT SAKSI AHLI DR NOVIRISKA SHM HUM : Penjualan Saham Gadai Bermasalah Oleh Kreditur Bisa Diadili di PN

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang