Senilai Rp 4,5 Miliar, KEJARI JAKPUS Musnahkan Barang Bukti Narkoba

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Barang bukti perkara Narkoba (narkotika dan obat-obatan berbahaya) senilai sekitar Rp 4,5 Miliar, dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Pusat, Kamis (31/5).

Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, dipimpin langsung oleh Kajari Jakarta Pusat, Kuntadi SH, bertempat di halaman kantor setempat.

Sedangkan barang bukti tersebut merupakan Narkoba dari berbagai macam jenis hasil kejahatan bulan Juni 2017 hingga Januari 2018. Antara lain Heroin 1,8014 gram, Ganja 4.302,3871 gram, Shabu 2.554,9887 gram, Pil Happy Five dan Ekstasi sebanyak 795 butir.

“Pada hari ini, kami melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti Narkoba dari berbagai macam jenis senilai Rp 4,5 milyar. Itu disita dari 796 kasus kejahatan periode Juni 2017-Januari 2018”, ucap Kuntadi kepada wartawan.

Menurut dia, pihaknya selain memusnahkan Narkoba dari berbagai jenis, juga terdapat satu dus bong dan cangklong (alat hisap shabu) serta timbangan elektronik.

Kajari berharap agar para Jaksa terus fokus pada masalah ini dan konsekuen di dalam memerangi kejahatan narkotika. ‘Dengan kegiatan seperti ini, semoga kejahatan narkotika dapat ditekan dan jutaan (orang) jiwanya pun dapat diselamatkan,” ucapnya.

Dalam acara pelaksanaan barang bukti Narkoba di halaman Kejari Jakarta Pusat, nampak ikut hadir perwakilan dari Pengadilan, Kepolisian serta Dinas Kesehatan dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). ■ RED/BUD

Related posts

Diduga Lahan Miliknya Diserobot, RATUSAN AHLI WARIS Minta PN Tangerang Segera Putuskan Perkara Sengketa Tanah

Lulus & IPK-nya 3.94, DARMAWAN YUSUF Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Sumatera Utara

Kagak Ada Kapoknya, PESINETRON RIO REIFAN Kembali Berurusan dengan Polisi karena Kasus Narkoba