JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Pasangan Gubernur dan Wagub DKI Jakarta, Anies-Sandi, diminta untuk memberikan klarifikasi soal isu adanya ‘orang dekat’ yang bermain di balik rencana mutasi jabatan besar-besaran di jajaran Pemprov DKI. Kalau isu yang sudah beredar di sejumlah media massa tersebut dibiarkan akan terbentuk opini bahwa hal itu memang benar adanya.
Hal itu dikatakan Ketua Masyarakat Pemantau Kebijakan Eksekutif dan Legislatif (Majelis), Sugiyanto. “Gubernur dan Wagub harus bisa menjelaskan bahwa rencana mutasi jabatan secara massal tidak ada keterlibatan ‘orang dalam’ yang bisa mengganggu pemerintahan Anies-Sandi,” ujarnya di Balaikota DKI Jakarta, Senin (4/6).
Karena itu, disarankan sebaiknya Gubernur Anies membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), guna mengusut tuntas kebenaran isu tersebut. Apalagi dalam beberapa hari terakhir muncul berita di sejumlah media massa yang menyebut adanya kolega pimpinan yang bermain di balik rencana mutasi yang akan dilakukan setelah libur Lebaran.
Salah satunya di media Wartakota.tribunnews.com (31/05/18) yang berjudul: Cerita Orang Dekat Sandiaga Uno Diduga Bikin Kagok Anies Rotasi Pejabat. Berdasarkan berita tersebut, Sugiyanto melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Gubernur dan Wagub DKI.
“Surat secara resmi sudah saya sampaikan kepada petugas Tata Usaha di Pendopo Balaikota, baru saja,” ujar Sugiyanto sambil menunjukkan bukti penerimaan dari petugas TU.
Sugiyanto mengakui bahwa ‘orang dalam’ yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut bernama Panji yang mana menurut Koordinator Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) Tom Pasaribu, merupakan orang dekat Sandi. Disebutkan bahwa belakangan ini Panji mengumpulkan sejumlah pejabat sambil bermain golf di suatu tempat sambil membahas arah mutasi jabatan tersebut.
Sugiyanto mengatakan meski dalam berita tersebut Panji sudah membantah soal itu, namun dampaknya bisa mengancam kredibilitas Anies-Sandi. “Tidak ada kata lain, Anies-Sandi harus memberikan klarifikasi,” tandasnya.
Dengan demikian perlu dibentuk Tim Pencari Fakta ( TPF ) untuk mengungkap benar atau tidak tentang pemberitaan tersebut. Apabila Tim TPF tidak menemukan bukti atas pemberitaan tersebut maka kasus ini dapat diabaikan. Namun sebaliknya apabila TPF menemukan bukti-bukti dari pemberitaan ini, maka potensi terjadi KKN sangat besar, sehingga pembentukan formasi jabatan perlu dirombak lagi.
Selanjutnya penemuan bukti itu akan menjadi dasar bagi Majelis untuk melapor kepada aparat penegak hukum KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan. “Bila TPF atas masalah ini dibentuk, maka kami dengan sukarela bersedia menjadi anggota TPF tersebut. Demikianlah surat ini kami sampaikan sebagai wujud dukungan kepada Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies dalam menjalankan pemerintahan good and clear goverment serta bebas KKN,” kata Sugiyanto. □ RED/JOKO