JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Usai menenggak Miras oplosan seharga Rp 15.000, enam warga tewas di daerah Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Mereka menemui ajal secara berturut-turut sejak Sabtu (23/6) malam, dan terakhir Senin (35/6) dinihari. Polisi yang mendapat laporan dari warga langsung meringkus seorang wanita pembuat minuman beracun yang mematikan tersebut.
Keenam korban miras oplosan yang tewas adalah Tatat (48), Hasan (47), Rizal (36), Margono (27), Suryadi (39), Ucok (33) dan yang masih dirawat di RSUD Cengkareng bernama Sunarro (30).
“Kami mendapat laporan Senin pagi segera menutup rumah pembuat oplosan dan mengamankan seorang wanita yang masih kami periksa,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi Sik MH didampingi Kasat Reskrim AKBP Edi Suranta Sitepu Sik MH, Senin sore.
Kapolres mengatakan sebelum pihaknya menerim laporan Senin pagi, tiga warga diketahui meninggal dunia akibat oplosan yang dibuat tersangka SR (57). Namun ketiga korban yang nyawanya tak dapat diselamatkan saat berada di RSUD Cengkareng tidak dilaporkan ke polisi. “Malah ketiga jenazah tersebut oleh keluarganya telah dimakamkan,” kata Hengki.
Tersangka SR ditangkap di rumah yang sekaligus tempat pembuatan Miras oplosan di Jalan Kincir Raya Cengkareng, Jakarta Barat. “Rupanya tersangka menjual miras oplosan tersebut secara tertutup. Para peminat itu datang sendiri membeli Miras oplosan yang sudah dibungkus plastik dengan harga Rp 15.000 sampai Rp 25.000.
Tersangka, lanjut Kapolres, membeli bahan-bahan untuk Miras oplosan dari toko kimia di kawasan Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.”Pelaku membeli bahan metanol dengan alasan untuk pembuatan parfum. Saat rumah tersangka digerebek polisi, disita 10 jerigen alkohol 70 persen ukuran 20 liter, 3 takaran air gayung dan sejumlah Miras oplosan dalam kantong plastik siap edar.
Dikatakan Hengki, sebenarnya tersangka mengetahui bahwa bahan Miras oplosan yang dibelinya dapat mengakibatkan kematian.”Karena itu, kami akan terapkan pasal pembunuhan mengingat ada teori dalam hukum pidana yang disebut dolus evantualis, kesengajaan dalam kemungkinan,” paparnya.
Pasal itu diterapkan baru kali ini, dengan harapan ada efek jera bagi pelaku. “Penerapan pasal itu yang pertama terhadap Miras oplosan dengan harapan bisa memberikan efek jera. Jangan coba-coba meniru,” tambah Kapolres. ■ RED/WARTO