Geladah Kantor P3SRS GCM, POLDA METRO Kembangkan Kasus Dokumen RULB 2013

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Kantor sekretariat Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Graha Cempaka Mas digeledah Polda Metro Jaya. Kedatangan sejumlah polisi di lokasi tersebut untuk mencari alat bukti dari kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Luar Biasa (RULB) tahun 2013.

Pemalsuan dokumen tersebut diduga dilakukan pihak pengurus perhimpunan bentukan purnawirawan jenderal bintang dua berinisial SK. Petugas menggeledah seisi ruangan kerja tersebut dan mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut.

Ketua IV Bidang PR dan IT P3SRS Graha Cempaka Putih, Jastiani Liem, membenarkan adanya penggeledahan dan pemeriksaan di kantornya. “Betul, kemarin ada sekitar 10 aparat yang mengaku dari Polda Metro Jaya datang ke sini untuk mencari dokumen yang berhubungan dengan aktivitas lembaga ini,” ujarnya kepada wartawan di Jl Letjen Soeprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (5/7).

Salah satu penyidik yang tidak bersedia disebut juga membenarkan adanya kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut. Menurut petugas, penggeledahan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan pemalsuan hasil RULB tanggal 20 September 2013 silam. “Konon katanya,
RULB tersebut diselenggarakan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) P3SRS Graha Cempaka Mas. Untuk mengusut fakta yang sebenarnya, petugas dari Unit 1 Subdit 1 Jatanras Polda Metro Jaya pimpinan Kompol Zaki Nasution melakukan penggeledahan,” ujarnya.

Seorang warga penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas yang juga tidak mau disebutkan namanya menyatakan mendukung aksi polisi tersebut. “Selama ini P3SRS Graha Cempaka Mas bentukan SK memungut iuran service charge kepada para penghuni, namun sejauh ini pengelolaan keuangan tidak ada laporannya,” katanya.

Ia melanjutka kabarnya uang tersebut juga tidak digunakan untuk pembayaran jasa keamanan, kebersihan, perawatan gedung, taman, penggantian sparepart elektrikal, mekanikal dan pekerjaan sipil gedung yang ada Apartemen Graha Cempaka Mas.

“Warga menghendaki pengelolaan dana iuran selama lima tahun terakhir ini digunakan untuk apa saja. Kalau semuanya dikelola transparan, tentu tidak akan muncul gejolak,” tandasnya. ■ RED/JOKO

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis