PosBeritaKota.com
Hukum

Disita BB 22 Paket Shabu, PASUTRI Ditangkap Unit Narkoba Polsek Tambora

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Anggota Unit Narkoba Polsek Tambora, Jakarta Barat, meringkus pasangan suami istri (Pasutri) yang dicurigai mengedarkan barang haram di daerah Pekojan, Tambora. Ketika rumah mereka digeledah, polisi mendapatkan barang bukti (BB) sebanyak 22 paket shabu.

Tersangka EF (48) yang dikenal sebagai pekerja bangunan tak berkutik ketika disergap di rumahnya oleh 5 anggota Unit Narkoba Polsek Tambora dipimpin Iptu Subartoyo SH. Sedangkan istrinya yakni PW (33) juga diamankan. Istri EF yang ikut membantu suaminya, menangis saat digiring ke mobil ditonton warga.

Menurut Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Manossoh SH mengatakan, pasangan suami istri itu dibekuk Jumat (27/) malam. “Setelah mendapatkan informasi bahwa pasangan suami itu mengedarkan shabu, kami langsung melakukan penangkapan,” kata Manossoh yang didampingi Kanit Reskrim AKP Supriyatin SH MH, Sabtu (28/7) pagi.

Masih menurut Kapolsek, tersangka EF dan istrinya sering transaksi sekitar rumahnya. “Pengakuan EF sebanyak 22 paket shabu kecil siap edar itu diperoleh dari seorang kenalan yang selalu bertemu di pinggir rel kereta api Kampung Janis, Pekojan, Tambora,” papar Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, untuk kasus tersebut pihaknya masih terus melakukan pengembangan. “Kami masih mengejar pemilik shabu yang diedarkan Pasutri itu,” pungkasnya. ■ RED/WARTO

Related posts

Meski Palsu, Surat Sertifikasi Guru Dijual Tersangka Rp 18 Juta

Redaksi Posberitakota

Diajukan PT NKLI, SEBUT SAKSI AHLI DR NOVIRISKA SHM HUM : Penjualan Saham Gadai Bermasalah Oleh Kreditur Bisa Diadili di PN

Redaksi Posberitakota

Rumahnya Dieksekusi Paksa PN Bekasi Kota, NY ESTHER ROTUA MANIK Histeris Minta Keadilan & Perhatian Presiden Jokowi

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang