Pengadilan Niaga Tolak PKPU, ALFIN SUHERMAN SH Mengaku Puas

JAKARTA (POSBERITAKOTA) □ Kuasa hukum PT Bangun Laksana Persada, Alfin Suherman SH, mengaku puas atas putusan Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat yang menolak permohonan kreditur soal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Usai sidang, Alfin menyebutkan penolakan itu karena objek perkara yang dipersoalkan bukanlah objek perkara PKPU melainkan objek perkara perdata.

Kepada wartawan, ia menambahkan bahwa selama persidangan berlangsung pihak pemohon tak bisa membuktikan alasan bahwa lahan yang kini dibangun kawasan pergudangan dan industri diperuntukan lahan pertanian. “Mereka tak bisa membuktikan kalau lahan itu diperuntukan untuk pertanian,” terang dia, Senin (6/8) kemarin.

Terkait perkara tersebut, Pengadilan Niaga menolak PKPU yang diajukan pihak kreditur Krisna Murti dan Tavipiani Agustina terhadap PT Bangun Laksana Persada.

Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai Desbeneri Sinaga menyatakan menolak permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya dan menghukum pemohon untuk membayar perkara Rp 316 ribu.

“Menolak permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya membebankan biaya perkara sebesar Rp316 ribu,” kata Hakim Ketua, Desbeneri.

Pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan, pemohon tak bisa membuktikan dalil yang menyatakan lahan yang kini menjadi kawasan pergudangan dan industri berdiri di atas lahan pertanian. Selain itu, pihak pemohon selaku kreditur tak bisa membuktikan terjadinya hutang piutang dengan PT Bangun Laksana Persada selaku debitur.

Perkara ini bermula dari transaksi jual beli lahan kavling senilai Rp 2,5 miliar yang terletak di Blok FB-02 seluas 930 M2 yang terletak di Kelurahan Kelurahan Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang. Pihak pemohon mempersoalkan jika pihak termohon membangun kawasan itu melanggar izin peruntukan.

Padahal sudah jelas dalam akta jual beli yang ditandatangani Notaris/PPAT Silvia Abbas Sudrajat. SH. SpN. No. 7 tanggal 12 Maret 2018 antara pihak PT Bangun Laksana Persada dan termohon sertifikat atas lahan tersebut masih dalam pengurusan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sebelumnya perkara ini pernah ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada 5 Juni 2018 lalu. Kala itu majelis hakim beralasan bahwa pihak pemohon yang mendalilkan penyerahan sertifikat atas lahan itu bukan perkara PKPU. Pasalnya tidak terjadi hutang piutang yang telah jatuh tempo seperti yang diamanatkan oleh UU Kepailitan dan PKPU. ■ RED/BUD

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis