JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Pengojek berusia 44 tahun itu baru kena batunya. Dinasehati istri supaya tidak mengkonsumsi Narkoba sudah, diperingatkan tetangga juga cukup. Namun karena masih saja bandel, akhirnya ditangkap polisi saat nyabu di rumahnya di Kampung Pangkalan, Kalideres, Jakarta Barat. Barang bukti yang disita shabu seberat 0,23 gram.
Tersangka SN alias TA bin Dani sekarang meringkuk di tahanan Polsek Kembangan, Jakarta Barat.” Apakah tersangka hanya sebagai pengguna atau diperalat bandar Narkoba sebagai pengedar, masih kami dalami,” kata Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Egman Adnan SH yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra Sik Msi, Minggu (12/8) pagi.
Menurut Egman, penangkapan tersangka berkat laporan masyarakat sekitar tempat tinggal tukang ojek tersebut. Lantaran sudah lama diketahui warga dan khawatir mengajak tetangga lain menggunakan barang haram, penyelidikan dilakukan. “Satu minggu setelah dilakukan pemantauan, baru Kamis (9/8) malam sekitar pukul 23:00 WIB, tersangka ditangkap anggota Unit Narkoba Polsek Kembangan.
Tersangka SN yang digeruduk 4 anggota dipimpin Panit Narkoba Polsek Kembangan, Iptu Aep Haryaman SH, tidak melawan. Saat petugas masuk menangkap basah SN sedang nyabu. Ia kelabakan ketika petugas mendapatkan satu paket narkotika jenis shabu seberat 0,23 gram dan alat hisap atau bong.
Sementara itu sang istri, Ny RN (39) hanya bisa menangis saat menyaksikan suami tercinta yang digiring ke mobil polisi dibawa ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat. □ Red/WARTO