8 Preman Dijebloskan ke Bui, KAPOLRES : Polisi Akan Bikin Mereka Resah

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ “Kami tidak akan biarkan sejengkal tanah pun di wilayah Jakarta Barat ini, diduduki para preman. Kalau mereka bisa meresahkan masyarakat, sekarang gilirannya polisi membuat para preman itu resah,” tandas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi Sik MH, Senin (37/8) sore.

Hengki didampingi Kasat Reskrim AKBP Edi Suranta Sitepu Sik dan Kanit Kriminal Umum AKP Rulian Syauri SH Sik, kepada wartawan menjelaskan Jumat (24/8) siang, pihaknya telah meringkus delapan preman berkedok security di Ruko Seribu Komplek Pelangi Cengkareng, Jakarta Barat.

“Mereka melakukan pengrusakan dan pemerasan kepada penghuni. Hari ini ada 13 korban para preman yang dikoordinir PT TH itu datang membuat laporan di Polres Metro Jakarta Barat,” sebutnya .

Sedangkan kedelapan preman berwajah sangar yang kini meringkuk di tahanan adalah MG (43 ), Sl (46 ), MN (36), FY (50), MA (38 ), VY (46 ), AA ALS As, serta HN (33 ). Sehari-harinya mereka mengenakan seragam Satpam dan kerap bertindak kasar kepada penghuni.

“Para pelaku meminta uang Rp 24 juta kepada korban dan jika tidak diberikan, mereka melakukan pengrusakan,” tambah Hengki.

Kapolres secara tegas meminta kepada masyarakat yang dirugikan para preman dimana saja agar tidak sungkan-sungkan melapor ke polisi. “Tapi khusus preman dari PT TH di Ruko Seribu, siapa pun orang yang berada di belakangnya kepolisian tidak akan gentar, karena aksi premanisme merupakan salah satu program dari prioritas Kapolri.

Kapolres menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami apakah PT TH mengelola keamanan dan kebersihan atas sepengetahuan pengembang. “Kasus ini belum selesai, karena korban pemerasan mereka masih terus bertambah. Kemungkinan ada pelaku lain ditangkap, lagi tunggu perkembangannya,” kata Kapolres yang juga akan mendalami prihal pencucian uang dari hasil perbuatan para pelaku. ■ RED/WARTO

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis