JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Selama satu bulan pelaksanaan perluasan kawasan ganjil-genap di DKI Jakarta sedikitnya tercatat 26.055 pelanggaran. Semua pelanggaran tersebut dikenakan bukti pelanggaran atau tilang.
Hal itu dikatakan Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf. “Dari tanggal 1 Agustus sampai 31 Agustus kami memberikan tilang sebanyak 26.055 lembar,” ujarnya di Balaikota DKI Jakarta, Senin (3/9).
Tilang tersebut hanya khusus di lokasi perluasan kawasan ganjil-genap dalam rangka mendukung sukses Asian Games. Di luar kawasan tersebut, jumlah pelanggaran lebih banyak.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, menambahkan pada penilangan itu disertai penyitaan. “Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait penindakan tilang itu, berupa 13.441 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 12.614 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ungkapnya.
Budiyanto menyampaikan bahwa Jalan HR Rasuna Said merupakan lokasi yang paling tinggi terjadi pelanggaran atau penindakan tilang dengan jumlah 4.442. Kemudian, di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, sebanyak 4.174 dan Jalan Benyamin Sueb arah ke jalan tol, Jakarta Utara berjumlah 3.947.
“Selanjutnya Jalan Pondok Indah berjumlah 3.915 penindakan tilang, Jalan S Parman ada 3.340, Jalan Benyamin Sueb arah Cempaka Putih 1.539, Jalan Ahmad Yani 1.410, Traffic Light Pancoran 1.400, Jalan MT Haryono 248, dan lainnya,” katanya.
Dipaparkan Budiyanto untuk pelaksanaan perluasan sistem ganjil-genap yang awalnya diberlakukan terkait perhelatan Asian Games 2018, diperpanjang hingga Asian Para Games, Oktober mendatang.
“Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem ganjil-genap menjelang dan selama penyelenggaraan Asian Para Games 2018,” jelasnya. ■ RED/JOKO