PosBeritaKota.com
Hukum

Diupah Rp 500 Ribu, KURIR Shabu ke Lapas Pemuda Diringkus Polisi

TANGERANG (POSBERITAKOTA) ■ Seorang pemuda nekad membawa narkotika jenis shabu ke Lapas Pemuda Klas II A Tangerang, diringkus anggota Reskrim Polsek Tangerang Kota, Rabu (5/9) sore. Pengakuan tersangka selama tahun 2018 dan dalam waktu 6 bulan, dirinya sudah 4 kali disuruh seseorang. Sekali mengantar barang haram diupah Rp 500 ribu.

Tersangka Solihin Januar bin Daeng Husen (27), sampai Rabu malam masih diperiksa petugas di Polsek Tangerang Kota. Dikatakan bahwa barang bukti yang sudah diamankan adalah milik seorang narapidana di Lapas tersebut berinisial AB dan kini masih dalam penyelidikan polisi.

Kapolsek Tangerang Kota, Kompol Ewo Samono SH, didampingi beberapa perwakilan Lapas Pemuda Klas II A Tangerang, menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap masuk ke Lapas tersebut dengan alasan membesuk temannya.

“Namun karena tersangka dicurigai sebagai kurir antar jemput barang haram ke Lapas tersebut, maka Selasa (4/9) sore sejumlah anggota Reskrim Polsek Tangerang Kota, mengamankan tersangka berikut bukti yang akan diantar untuk seorang narapidana berinisial AB,” jelas Kapolsek yang menyebutkan penangkapan tersangka di Lapas Pemuda Klas II A, dipimpin Kanit Reskrim Iptu Prapto Laksono.

Dikatakan Ewo saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku memasukkan 3 bungkus plastik bening berisikan narkotika diduga jenis shabu tersebut ke dalam kotak bekas wafer chocolish warna merah dan ke dalam kotak bekas teh kotak yang disamarkan dengan barang bawaan makanan ringan yang lain.

Barang bukti tersebut, 1 bungkus plastik bening berisikan kristal shabu dengan berat brutto 101,18 gram. (Kode A), 1 bungkus plastik bening berisikan kristal diduga shabu dengan berat bruto 95,18 gram. (Kode B) dan satu lagi yaitu 1 bungkus plastik bening berisikan shabu dengan berat brutto 98,76 gram. (Kode C) sehingga seluruhnya 3 ons. Selain itu, barang bukti lainnya handphone, Yamaha Mio Soul, Nopol B-6826-GNI milik tersangka. ■ RED/WARTO

Related posts

HADIR PULUHAN APARAT DI PN TANGERANG, PEMOHON DARI LQ INDONESIA LAWFIRM BACAKAN REPLIK DALAM AGENDA SIDANG PRAPERADILAN

Redaksi Posberitakota

SEJUMLAH PAKAR HUKUM PERTANYAKAN KEABSAHAN IJAZAH TAHUN 2019 – 2021, DZULFIKRI CS DIDUGA LAKUKAN MAL ADMINISTRASI DI SEKOLAH

Redaksi Posberitakota

Wujudkan Negara Bersih Korupsi, LEMBAGA BIBIT SAMAD RIANTO Siap Dukung Presiden Terpilih

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang