Sempat Dikejar Warga, PENCURI Gasak 4 HP di Kontrakan Ditangkap Polisi

TANGERANG (POSBERITAKOTA) ■ Tersangka pencuri 4 unit handphone (HP) di

kontrakan pedagang mie ayam di Jalan TMP Taruna Rt. 04/02 Kel. Suka Asih, Kec. Kota Tangerang, ditangkap petugas Patroli Sabhara Polsek Tangerang Kota, Minggu (9/9) pagi. Pelaku mengantongi 3 kunci leter T yang kerap dipakai maling sepeda motor.

Tersangka Wahyu Pratama alias Edo (47) yang beralamat di Kampung Rajawali, Kampung Melayu, Tangerang, berikut barang bukti 4 unit HP dan 3 kunci leter T, diproses di Polsek Tangerang Kota. Mengenai 3 kunci leter T, polisi masih memeriksa Wahyu kemungkinan juga melakukan pencurian sepeda motor.

Menurut Kapolsek Tangerang Kota, Kompol Ewo Samono SH, aksi pencurian itu terjadi Minggu pagi sekitar pukul 05:00 WIB. Pelaku masuk ke kontrakan yang dihuni Sofyan (46), penjual mie ayam. Saat itu, pintu kontrakan tidak dikunci dan penghuninya sedang berbelanja di pasar untuk keperluan dagangannya.

Namun ketika tersangka Wahyu keluar dari kontrakan kepergok seorang tetangga korban. Pelaku panik dan berusaha kabur tapi langsung diteriaki. Warga sekitar mendengar teriakan maling lalu mengejar pelaku. Secara bersamaan, petugas Patroli Polsek Tangerang Kota yang melintas di kawasan itu ikut mengejarnya.

“Pelaku yang nekad mencoba kabur itu, akhirnya berhasil ditangkap anggota kami, lengkap berikut barang bukti 4 unit telepon genggam dan 3 kunci leter T yang disimpan di saku jaket,” kata Ewo, Minggu sore.

Akibat dari perbuatannya tersebut, pencuri yang mengaku bekerja sebagai buruh bangunan, kini harus mendekam dalam sel tahanan. ■ RED/WARTO

Related posts

Lulus & IPK-nya 3.94, DARMAWAN YUSUF Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Sumatera Utara

Kagak Ada Kapoknya, PESINETRON RIO REIFAN Kembali Berurusan dengan Polisi karena Kasus Narkoba

Atas Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, KUASA HUKUM Ingin Ajukan Kliennya Sebagai Justice Collaborator