27.8 C
Jakarta
29 March 2024 - 21:13
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Bangunan & Menara Langgar IMB, WARGA GROGOL SELATAN Kirim Surat ke Gubernur

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Puluhan warga RW 10 Kelurahan Grogol Petamburan, Kecamatan Kebayoran Lama, akhirnya berkirim surat soal keberatan mereka terhadap bangunan melanggar IMB di lingkungan permukiman mereka. Surat yang ditandatangani lebih dari 30 nama tersebut ditujukan kepada Sudin Citata Jakarta Selatan dengan tembusan kepada Gubernur DKI Jakarta dan pimpinan DPRD.

Joko Priyatno yang merupakan kuasa hukum salah satu warga membenarkan surat tersebut telah dilayangkan ke sejumlah instansi terkait. “Surat itu dilayangkan warga yang meminta aparat berwenang untuk menegakkan ketertiban bangunan di lingkungan warga,” kata Joko di Jakarta, Rabu (12/9).

Dia berharap agar petugas berwenang mengabulkan permintaan warga demi menjaga kelangsungan situasi yang kondusif. Warga resah jika lahan di gang sempit tersebut dibangun kos dengan banyak kamar, nanti akan mengganggu lingkungan.

Pengacara ini menambahkan ada dua surat yang dibuat oleh warga. “Pertama soal kegiatan pembangunan rumah kos tanpa IMB di Jl Tabah yang diperkirakan akan dibangun minimal tiga lantai. Kedua, keberadaan menara selular di Jl. Kweni yang juga meresahkan warga, karena mengganggu lingkungan. Dua-duanya berlokasi di jalan kecil kawasan permukiman,” ujar Joko yang mewakili salah satu warga dan siap menerima pendampingan hukum kepada warga lainnya.

Surat pertama ditujukan kepada Sudin Citata Jaksel dengan tembusan kepada Gubernur DKI Jakarta, pimpinan DPRD DKI, dan Dinas Citata DKI. Adapun surat kedua ditujukan kepada Sudin Kominfotik Jaksel dengan tembusan yang hampir sama. “Surat ditandatangani oleh 30 warga lebih dan dilengkapi stempel lembaga RT/RW,” kata Joko sambil menunjukkan salinan surat tersebut.

Sebelumnya Camat Kebayoran Lama, Said Ali dan Ketua RW 10, Nahrawi menyatakan bangunan kos tersebut tidak ada IMB. Bahkan pada pekan lalu, petugas gabungan terdiri dari Sudin Citata, PTSP dan Satpol PP telah menghentikan pembangunan tersebut.

“Pemiliknya diwajibkan mengurus izin dan membangun sesuai aturan. Kalau izinnya dua lantai ya dibangun dua lantai. Kalau lebih pasti akan dibongkar,” tandas Said Ali. □ RED/JOKO

Related posts

Demi Tingkatkan Layanan Jasa Perbankan, BANK DKI & PT JAKTOUR Tandatangani MoU

Redaksi Posberitakota

Buntut Pelepasan Saham Anak Usaha Pertamina, RIBUAN MASSA Bakal Gelar Aksi Damai ke Kementerian BUMN & OJK

Redaksi Posberitakota

Pemprov DKI Hapus OYK, ANIES Diminta Terjunkan Satpol PP untuk Tegakan Perda Tibum

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang