JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Untuk mempermudah bagi masyarakat khususnya pencari keadilan memperoleh informasi, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) membuat Pelayanan Publik Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kepada sejumlah awak media, wartawan, Kepala Kejari Jakpus Kuntadi, menyebuatkan dengan dibuatnya PTSP ini, diharapkan bisa mempersempit birokrasi yang berbelit.
“Layanan ini dibuat bukan karena kita berbelit-belit. Tapi layanan ini untuk lebih memudahkan masyarakat mencari informasi khususnya para pencari keadilan,” kata Kuntadi, Kamis (13/9).
Menurutnya hal ini merupakan satu motivasi untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. “Apalagi dengan adanya PTSP ini, bisa memudahkan bagi para pencari keadilan. Mereka tidak harus datang ke kantor Kejaksaan, karena ini sudah online. Jadi, bisa dilihat langsung di Web Kejaksaan,” tegasnya.
Sementara itu seusai meresmikan PTSP ini, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tonny Spontana mengapresiasi inovasi yang dilakukan Kejari Jakarta Pusat.
“Kami mengapresiasi apa yang telah dibuat oleh Kejari Jakpus, karena dengan keberadaan PTSP ini dapat mewujudkan pelayanan publik yang semakin prima transparan dan masyarakat terlayani dengan baik,” jelasnya.
Ia juga menambahkan dengan dibukanya PTSP ini, diharapkan masyarakat terlayani dengan baik, cepat, mudah dan transparan. “Yang pasti, keberadaan PTSP ini merupakan inovasi untuk meningkatkan, mempermudah dan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat,” ucap dia. ■ RED/BUDHI