Agar Tak Dikorup, LPDB-KUMKM Kerjasama dengan Lembaga Bibit Samad Rianto Center

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Agar kelak proses penyaluran dana berjalan secara proper dan dapat dipertanggungjawabkan, maka Lembaga Penyalur Dana Begulir – Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB – KUMKM) bekerjasama dengan Lembaga Bibit Samad Rianto Center (BSRC).

Menurut Direktur Eksekutif BSRC, R Bagus D Reksojoedo SH MH, bentuk kerjasama tersebut ditandai dengan ditandatanganinya MoU penerapan sistem anti korupsi dalam penyaluran dana bergulir, di Kantor LPDB Jl. MT Haryono Jakarta Selatan, Senin (8/10) kemarin.

“Kerja sama ini penting, mengingat agar nantinya diharapkan proses penyaluran dana di LPDB dapat berjalan secara proper dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat mendukung mewujudkan perekonomian negara yang kuat dengan dukungan koperasi dan pelaku usaha kecil yang tangguh,” katanya, Rabu (10/10).

Bagus menambahkan adapun bentuk kerjasama ini meliputi upaya penyempurnaan policy & procedure penyaluran dana bergulir agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selain itu juga pelatihan kesadaran anti korupsi, penerapan sistem anti korupsi dan advokasi atas permasalahan hukum yang terjadi terkait penerapan sistem anti korupsi,” jelasnya.

Sementara BSRC merupakan lembaga yang didirikan DR H Irjen Pol (Purn) Bibit Samad Rianto, mantan ketua KPK yang kegiatannya antara lain meliputi pelatihan kepemimpinan yang berintegritas.

“Kegiatan lainnya juga seperti pelatihan anti korupsi, konsultasi penerapan sistem anti korupsi, konsultasi hukum dan pengawasan penyaluran bantuan sosial,” ucapnya.

Jadi, tambah dia lagi, inti dari salah satu poin kerja sama ini terkait kesiapan BSRC menjadi pengacara LPDB, terkait dalam hal memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Seperti yang disampaikan Founder BSRC, DR H Irjen Pol (Purn) Bibit Samad Rianto, Bagus menyebutkan bahwa kerja sama ini yang pertama adalah kesiapannya membantu dan mendampingi pihak LPDB-KUMKM dalam membangun sistem anti korupsi dalam proses penyaluran dana bergulir yaitu memajukan koperasi dan UMKM di Tanah Air.

“Sedangkan proses kerjasama yang dilakukan LPDB – KUMKM dengan BSRC adalah kemitraan yang berlandaskan integritas untuk membudayakan sikap jujur yang mengutamakan azas kepatutan, sehingga proses pendampingan yang akan dilakukan dapat menciptakan kesepahaman kedua belah pihak dalam menilai risiko dan menghadapi tuntutan hukum,” pungkasnya. ■ RED/BUDHI

Related posts

Lulus & IPK-nya 3.94, DARMAWAN YUSUF Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Sumatera Utara

Kagak Ada Kapoknya, PESINETRON RIO REIFAN Kembali Berurusan dengan Polisi karena Kasus Narkoba

Atas Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, KUASA HUKUM Ingin Ajukan Kliennya Sebagai Justice Collaborator