28.7 C
Jakarta
24 April 2024 - 00:45
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Anies Terbitkan Pergub, PERLUASAN GANJIL-GENAP Diperpanjang Sampai Akhir Tahun

JAKARTA (POSBERITAKOTA) ■ Perluasan kawasan ganjil-genap yang sebelumnya hanya diberlakukan pada hajatan Asian Games dan Asian Para Games 2018, dipastikan diperpanjang hingga akhir tahun. Perpanjangan kebijakan tersebut diatur berdasar Pergub DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap tertanggal 12 Oktober 2018 yang efektif berlaku mulai Senin (15/10).

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Bambang Prihantono, membenarkan tentang perpanjangan waktu tersebut. “Iya benar, Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan pergub baru untuk perpanjangan perluasan kawasan ganjil-genap hingga tanggal 31 Desember sambil menunggu kebijakan berikutnya,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/10).

Sesuai aturan tersebut, maka kebijakan ganjil genap yang sebelumnya direncanakan hanya sampai 13 Oktober 2018 atau hajatan Asian Para Games berakhir. Namun setelah mendapat masukan dari banyak pihak, maka kebijakan itu diperpanjang, hanya saja berbeda waktu berlakunya.

“Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberlakukan hari Senin sampai dengan Jumat mulai dari pukul 06.00-10.00 dan mulai pukul 16.00-20.00. Jadi, tidak berlaku penuh dari pagi sampai malam seperti saat berlangsung pesta olahraga,” papar Bambang.

Ruas jalan yang terkena pembatasan ganjil-genap adalah Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, sebagian Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.

Bambang juga mengatakan pengumuman kepada masyarakat akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta karena sosialisasi sudah dilakukan sejak sebelum perhelatan Asian Games. Ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Ganjil-genap juga bisa tidak berlaku ketika ada kejadiaan tertentu yang ditetapkan lewat keputusan gubernur. ■ RED/JOKO

Related posts

JALANKAN TRI DHARMA PT, PENGABDIAN MASYARAKAT STIH IBLAM JAKARTA BEKERJASAMA DENGAN MAJELIS DIKDASMEN MUHAMMADIYAH KRAMAT JATI

Redaksi Posberitakota

Kampanye Berkendara MRSF, WAKAPOLDA METRO JAYA Sebut Mampu Menekan Angka Kecelakaan

Redaksi Posberitakota

Dilaporkan Kasus Penipuan, PRABOWO Minta Prasetyo Edi Marsudi Bersikap Gentlemen

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang