25.2 C
Jakarta
22 November 2024 - 08:35
PosBeritaKota.com
Nasional

Di Jalan Parung Panjang Bogor, PENGENDARA MOTOR Tewas Dihajar Truk Tronton

BOGOR (POSBERITAKOTA) ■ Seorang pengendara motor tewas seketika, setelah kendaraan yang ditumpangi bertabrakan dengan truk tronton, Rabu (17/10). Peristiwa naas itu terjadi di Jalan Raya Umum Parung Panjang, Bogor.

Menurut Kapolsek Parung Panjang, Kompol Nurahim, mengatakan bahwa laka lantas antara truk tronton dengan sepeda motor ini berlangsung sekitar pukul 05.30 Wib, di Jalan Raya Umum Parung Panjang, tepatnya di Kampung Cikabon, Rt 01/06, Desa/Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Sopyan (30), pengemudi dump truk Hino tronton Nopol T-8175-AM warga Kampung Babakan, Rt 01/05, Desa Mekarwangi, Kecamatan Warung Kondang, Kabupaten Cianjur, sudah diamankan bersama kendaraannya ke kantor polisi.

Sementara itu, Daryani (35) pengendara motor Yamaha Fino Nopol B 6750 GHN, warga Kampung Banteli, Rt 03/02, Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, dievakuasi ke Puskesmas Parung Panjang.
Namun nyawanya tak tertolong. Ia meninggal dunia akibat luka terbuka yang cukup besar hingga kekurangan darah.

“Saat kejadian, pola arus normal dua arah. Jalan belokan, datar, beton kering karena cuaca cerah,” kata Kompol Nurahim.

Kecelakaan maut tersebut bermula saat motor yang dikendarai korban bergerak dari arah Sidamanik menuju arah Parung Panjang. Setiba di TKP, motor berusaha mendahului kendaraan dump truk Hino tronton. Pada saat mendahului, dari arah berlawanan, melaju truk yang nomor polisinya tidak diketahui. Korban terkejut dan panik. Ia berusaha menghindar kekiri, namun kehilangan keseimbangan dan akhirnya terjatuh ke kiri.

“Saat jatuh, tubuh korban berada tepat di depan roda belakang kanan dump truk Hino tronton. Korban terlindas dibagian kepala,” terang Kompol Nurahim itu lagi.

Polisi lalu meminta keterangan Rizal (15) dan Ali (25), sebagai saksi. “Kami bawa korban ke Puskemas. Anggota langsung olah TKP dan amankan barang bukti. Hasil olah TKP petugas piket Laka, Aiptu Eko Prasetyo, Aipda Suwardi akan dijadikan dasar,”paparnya. ■ RED/YMD/GOES

Related posts

Di era Jokowi, Kemendikbud : Anggaran Film Naik dari Rp 50 jadi Rp 90 Milliar

Redaksi Posberitakota

Bukan 1 Juli, TITO KARNAVIAN Ungkap Fakta 21 Agustus Sebagai Hari Lahir Polri

Redaksi Posberitakota

Keanggotaannya Sudah Dicabut, KETUA DEWAN PENASEHAT PWI PUSAT H ILHAM BINTANG : “Pemecatan Hendry Ch Bangun adalah Sah & Legal”

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang