JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Tersangka kasus suap Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Pengajuan tersebut diutarakan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan pemeriksaan lanjutan Jumat (2/11) kemarin.
“Ya, klien saya sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator,” tegas Ilham Prasetya Gultom, kuasa hukum yang ditunjuk mendampingi Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
Dalam keterangannya, Bupati Bekasi akan bersikap kooperatif terhadap KPK, terutama dalam pengusutan kasus suap Meikarta. Sebab, lanjut Ilham, kliennya berharap pengungkapan kasus tersebut bisa terang-benderang. “Begitu keinginan pribadi beliau,” ucapnya.
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya, KPK berhasil mengamankan 4 pejabat setingkat kepala dinas di Kabupaten Bekasi dan satu direktur operasional Lippo Group terkait proyek Meikarta, Billy Sindoro. Dari mereka diketahui indikasi penerimaan suap sebesar Rp 7 miliar dari komitmen fee keseluruhan Rp 13 miliar demi memuluskan proyek Meikarta.
Berdasarkan ocehan mereka, diduga kuat Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, ikut cawe-cawe sekaligus ikut menerima uang suap yang diberikan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.
Pada bagian lain, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, juga mengakui pernah bertemu James Riady pada akhir 2017 silam. Namun sebaliknya, James Riady membantah kalau pertemuannya bukan untuk urusan proyek Meikarta. □ RED/RIO/BUDHI
1 Comment
[…] Karena itu, Dailami Firdaus yang pernah menjadi pimpinan Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP DPD RI), meminta Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Auckland dapat memberikan dukungan kepada para warga Indonesia di Selandia Baru.Baca Juga: Tersangka Kasus Meikarta, BUPATI BEKASI Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborat… […]