BEKASI (POSBERITAKOTA) – Pemerintah Kota Bekasi bersama jajaran terkait lainnya, tak mau kendor perang terhadap minuman keras (Miras) ilegal. Bahkan setelah dibentuk tim gabungan serta melakukan pengawasan dan tindakan di lapangan, akhirnya berhasil menyita ribuan botol Miras dari berbagai merk.
Baru pada Kamis (8/11), sebanyak 1500 botol Miras ilegal hasil operasi, dimusnahkan dengan cara digilas mesin giling, bertempat di Plaza Kantor Walikota Bekasi. Pemusnahan pun disaksikan tim gabungan dari Pemkot Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri serta dari.Pengadilan Negeri Bekasi.
Ribuan miras yang dihancurkan ini hasil pengawasan pengendalian miras tim gabungan dari Pemkot Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Bekasi di sejumlah titik di Kota Bekasi.
“Semua itu hasil dari pengawasan kita di wilayah Rawa Lumbu, Jatisampurna dan Bekasi Utara beberapa waktu lalu. Tentu saja sekaligus sebagai langkah penegakan Perda Kota Bekasi no 17/Tahun 2009 yang merupakan turunan dari Perpres No 74 tahun 2013,” kata Tri Adhianto, Wakil Walikota Bekasi.
Ditambahkan dia bahwa kedepan, pihaknya berharap bahwa kegiatan pengawasan Miras, bisa dievaluasi dan jumlah operasi bisa ditingkatkan. Semoga memberikan efek jera, terutama bagi pengusaha yang bandel dan kerap menjual Miras ilegal tersebut.
“Selama ini setahun hanya tiga kali pengawasan. Jadi, belum terlihat optimal. Maka itu, kita ingin libatkan penyidik pegawai negeri sipil untuk menyidiknya. Bukan hanya razia Miras, mereka produsen harus diperiksa, agar lebih taat pada aturan hukum,” tegas Tri Adhianto. ■ RED/WAWAN/AYID