JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Terkait kasus perizinan dan suap megaproyek Meikarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan ada pengembalian dana sebesar Rp 4 9 Miliar dari pejabat non aktif Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yassin.
“Sebelumnya, kan ada pemulangan dana Rp 3 miliar. Kemudian ada penambahan lagi dan setelah ditotal berjumlah Rp 4 9 Miliar,” tegas Febri Diansyah, juru bicara KPK, Jumat (23/11) kemarin di kantor KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurutnya, penerimaan dalam bentuk uang terkait kasus suap Meikarta, langsung disita. Bahkan, tambah Febri, itu sudah dimasukkan dalam berkas perkara dari tersangka Bupati non aktif, Neneg Hasanah Yassin.
Sedangkan Bupati Bekasi itu kembali diperiksa KPK, demi untuk pendalaman berkas perkara. Karena itu, dihadapkan kepada penyidik untuk dimintai sejumlah keterangan tambahan.
“Pemeriksaan tambahan, tentu saja terkait perannya sebagai Bupati Bekasi,” jelas Febri seraya menambahkan bahwa tersangka lain Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, juga telah mengembalikan uang sejumlah 90 ribu dolar Singapura kepada penyidik KPK. ■ RED/WAWAN/BUDHI