KPK Ciduk Hakim & Panitera, ALEXIUS TANTRAJAYA SH Nilai Bukti Marak Dagang Perkara

JAKARTA (POSBERITAKOTA) –
Terciduknya kembali sejumlah oknum diantaranya hakim dan panitera dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), membuktikan kalau ternyata masih ada perdagangan perkara dan bahkan kecenderungannya semakin marak.

Penangkapan terhadap oknum ini pada Selasa (27/11) malam, dibenarkan Ketua KPK Agus Rahardjo “Benar ada giat (OTT) tadi malam sampai dinihari di Jakarta. Sudah diamankan 6 orang,” katanya.

Sementara itu juru bicara KPK, Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi wartawan menyebutkan dalam OTT tersebut, petugas KPK menyita uang puluhan ribu dolar Singapura yang diduga untuk menyuap hakim dan panitera.

Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera di tempat yang sama, bukan baru pertama kali terjadi. Jelas, dari kejadian tersebut, sudah benar-benar sangat mencoreng dunia peradilan di Indonesia.

Pemerhati hukum Alexius Tantrajaya SH menyebutkan secara tegas kalau sampai sekarang ternyata masih ada perdagangan perkara di dunia peradilan Indonesia. Seolah-olah mereka itu tidak jera-jeranya melakukan hal tersebut.

“Karena, oknum yang disuap dan yang menyuap, tidak melihat sudah banyak teman seprofesinya yang dibui. Tapi, mereka tetap saja melakukan hal yang sama. Seolah tidak ada lagi penjeraan hukuman, sehingga hal ini kembali terulang,” ucap Alexius.

Advokat anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) DPC Jakarta Barat ini mempertanyakan kalau sudah demikian siapa yang salah? Pembuat aturan atau sistem aturan main hukumnya?

“Yang jelas, kalau mau main salah-salahan, semuanya juga ada salahnya dan ada juga benarnya. Tapi ini semua tidak terlepas dari soal sanksi pemidanaan terhadap para pelakunya yang sangat ringan,” katanya.

Hal inilah, tambah dia yang berakibat pada rasa tidak takut lagi bagi penegak hukum. Terutama untuk melakukan jual-beli keadilan sesuai kehendak para pelakunya, yakni oknum hakim, panitera dan penyuap lainnya. Padahal negara ini bakal runtuh bila keadilan diletakan ditempat yang paling rendah, apalagi bisa diperjual-belikan.

“Oleh karenanya, sudah waktunya untuk menghentikan perdagangan perkara tersebut. Tentunya hal ini bisa dilakukan dengan cara memberikan putusan pidana seberat-beratnya secara maksimal bagi pelakunya,” tegasnya.

Pengacara kondang Ibukota satu ini menambahkan tentunya dengan cara tersebut hal ini bakal mengurangi hasrat bagi para pelaku untuk melakukan perbuatan itu. “Saya yakin dengan cara seperti ini, pada akhirnya hukum akan terwujud menjadi panglima yang dapat memberikan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia,” tandas dia.

Pada bagian lain, menurut Alexius lebih lanjut, agar kedepan negara ini dapat melahirkan hakim dan panitera yang profesional, menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat dan mengedepankan nuraninya semata demi citra negara, penerimaan aparatur tersebut harus benar-benar diseleksi.

“Tentunya fungsi Komisi Yudisial (KY) harus lebih ditingkatkan dan diisi oleh orang-orang yang sudah teruji integritasnya untuk dapat mengawasi hakim agar kelak hakim yang ditempatkan di pengadilan benar-benar bisa membawa misi keadilan,” ucap dia.

Nah, sementara bagi oknum hakim atau oknum pejabat peradilan lainnya yang terindikasi ‘memperdagangkan’ perkara sudah saatnya dipecat dengan segala konsekuensi hukumnya.

“Yang jelas, Pemerintah dan MA harus segera berbenah diri, agar masyarakat jangan selalu dipertontonkan dengan ketidak-beresan peradilan saja,” pungkas Alexius. ■ RED/BUDHI

Related posts

Jenis Tabung Portable, POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK Bongkar Pengoplosan Gas 3 Kg Subsidi

Aneh Pelapor Tak di ‘BAP’, KUASA HUKUM AKHMAD TAUFIK SH : “Perkaranya Ini Jelas Menabrak KUHP”

Di PN Jaksel, KUASA HUKUM ‘INET’ DIRJA Ajukan Gugatan ke Bank Victoria Atas Dugaan Lelang Ilegal Aset Strategis