27.9 C
Jakarta
26 April 2024 - 10:51
PosBeritaKota.com
Hukum

Modus Gunakan Internet Banking, POLISI SIBER Ungkap Sindikat Pembobol Dana Nasabah

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Badan reserse kriminal (Bareskrim) Mabes Polri berhasil mengungkap sindikat pembobolan dana nasabah dengan modus SIM Swan Frued (memanipulasi data dan penyalahgunaan internet banking). Dua tersangka masing-masing berinisial ZA (27) dan PRH (25) yang berhasil membobol Rp 520 juta, dibuat tak berkutik manakala dibekuk tim aparat yang dipimpin langsung Kombes Dani Kustani.

“ZA ditangkap di Pekan Baru dan PRH di Surabaya. Satu lagi tersangka, JRPEG, tapi orangnya tewas akibat kecelakaan lalu lintas,” kata Kombes Dani yang juga Kasubdit I Direktorat Siber Bareskrim, Jumat (30/11).

Ditambahkannya bahwa mereka diringkus lantaran berkonspirasi melakukan kejahatan manipulasi data autentik secara elektronik melalui ITE dan penyalahgunaan transaksi internet banking untuk mengambil uang milik nasabah salah satu bank.

Saat diperiksa penyidik, ZA mengakui melakukan illegal akses terhadap email nasabah yang didapat dari salah satu web phising. Email milik korban AK telah dikuasai ZA sejak tahun 2017. Setelah ZA mengambil alih simcard XL milik korban tanggal 18 Juli 2018 dan mendapatkan notifikasi pemberitahuan dari pihak bank berupa OTP (one time password) atau sandi sekali pakai.

“Pada tanggal yang sama ZA leluasa menggunakan rekening milik korban untuk transfer ke beberapa rekening melalui internet banking yang diakses menggunakan perangkat handphone tablet,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Mabes Polri Kombes Dani Kustoni, Jumat (30/11).

Dalam melakukan aksinya ZA dibantu oleh PRH yang telah disuruh mengurus sim card baru, atas nama korban AK dengan menggunakan dokumen palsu yang disiapkan ZA dan Alm. JEPG (Oknum Petugas Lapas) yang menyiapkan 15 rekening yang digunakan ZA untuk menampung uang hasil kejahatan.

“Alhasil, uang di dalam rekening milik korban sebesar 520 juta telah dipindahkan ZA ke 15 rekening dari berbagai bank yang telah disediakan oleh JREPG,” kata dia.

Tersangka ZA, napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Pekanbaru karena terlibat kasus narkoba. Selama menjalani hukuman, ZA leluasa melakukan illegal akses dari balik jeruji dibantu salah satu oknum petugas Lapas untuk mengumpulkan nomer-nomer rekening serta menarik tunai uang nasabah melalui ATM.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti. Antara lain Flasdisk berisi data nasabah, satu bundel Fotocopy Formulir permohonan penggantian kartu sim card, Rekaman CCTV yang telah di export ke dalam Flashdisk, 3 Handphone, Kartu Keluarga, KTP, Kartu ATM Bank, Lembar Foto Copy Surat Kuasa, Struk Bukti transfer antar Bank, Resi Bukti Pengiriman JNE dan memory card dengan kapasitas 8 GB merek Micro.

Sebagai langkah untuk mengantisipasi kejahatan Sim Swap Fraud, Kombes Dani menyarankan masyarakat untuk update user dan password perbankan yang dimiliki, setiap 3 – 6 bulan. “Jangan menggunakan user dan password yang sama dalam aplikasi yang berbeda. Lalu jaga rahasia perbankan, seperti password internet banking, m-banking, PIN ATM, termasuk PIN telepon,” paparnya.

Pada sisi lain, nasabah tidak mempublikasikan nomor HP di media sosial atau gunakan nomor HP berbeda untuk aktivitas perbankan. Jangan pernah memberikan informasi seputar perbankan termasuk kartu kredit, apabila ada telepon atau SMS tak dikenal.

“Pastikan situs layanan internet banking resmi milik bank dan bukan situs phising. Kemudian menghindari membuka tautan tidak jelas dari pesan yang diterima di email maupun SMS.
Ketika SIM ponsel mendadak tidak aktif, segera laporkan ke operator seluler,” pungkasnya. ■ RED/SDON/GOES

Related posts

Pemilik Tanah Lapor, POLDA BANTEN Selidiki Dugaan Pemalsuan 80 SPBJ di Solear Tangerang

Redaksi Posberitakota

Kasus Ujaran Kebencian, AHMAD DHANI Diganjar Hukuman Penjara 1,5 Tahun

Redaksi Posberitakota

Gugatan Dikabulkan, HAKIM PERINTAHKAN HARMOKO Bayar Pesangon 3 Wartawan POSKOTA

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang