JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Karyawan Perum LKBN Antara melakukan aksi unjuk rasa di kawasan kantornya. Mereka menuntut bisa berdialog dengan Direktur Utama Meidyatama Suryodiningrat lantaran rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit antara perwakilan manajemen dengan Serikat Pekerja Antara dan Serikat Pekerja Antara Perjuangan pada Senin (3/12) tidak membuahkan hasil.
Ketua Serikat Pekerja Antara, Abdul Gofur, menjelaskan pihaknya sebelumnya sudah mengirimkan surat beberapa kali meminta pertemuan LKS bipartit untuk membahas beberapa hal terkait dengan hubungan industrial, tetapi tidak pernah mendapatkan tanggapan,” kata Gofur di kantor LKBN Antara kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/12).
Gofur mengatakan surat yang dilayangkan Serikat Pekerja Antara kepada Direktur Utama antara lain mempertanyakan kenaikan gaji karyawan 2018 yang belum direalisasi.
“Padahal Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sudah mengatur kenaikan gaji setiap tahun, pembayaran jasa produksi yang diwacanakan akan dikurangi, tunjangan masa bakti karyawan yang tidak sesuai PKB dan pengangkatan karyawan pekerja waktu tidak tertentu (PKWT) menjadi karyawan tetap dan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama 2018-2020 yang sudah disepakati tim perunding manajemen dan tim perunding serikat pekerja dalam perundingan yang sah,” bebernya didampingi sejumlah pekerja, termasuk wartawan.
Setelah dua surat tidak ditanggapi dan karyawan sepakat melakukan aksi pada Selasa (4/12). Gofur menambahkan Serikat Pekerja Antara juga menolak permintaan manajemen untuk mengubah pasal-pasal dalam PKN karena merugikan karyawan.
Namun, ternyata tim manajemen lebih memilih menyelesaikan persoalan itu melalui LKS tripartit dengan pihak ketiga sebagai mediator. “Kami menganggap pembahasan terutama tentang kenaikan gaji sangat penting karena ditunggu-tunggu oleh seluruh karyawan. Saat ini terjadi kesenjangan antara pendapatan karyawan dengan pendapatan dan fasilitas yang diterima direksi dan dewan pengawas,” jelas Gofur.
Gofur menambahkan jika permintaan bertemu dengan Dirut tak juga ditanggapi, pihaknya akan melanjutkan aksi. “Bila permintaan ini tidak juga ditanggapi, kami meminta Kementerian BUMN untuk mengevaluasi direksi yang tidak mengedepankan dialog dengan karyawan, tidak menghargai kesepakatan yang sudah dilakukan manajemen dengan karyawan dan melanggar sejumlah pasal dalam PKB,” pungkasnya. ■ RED/JOKO