29.5 C
Jakarta
17 April 2024 - 01:46
PosBeritaKota.com
Nasional

Diterima Langsung Walikota, BEKASI Sandang Lagi Predikat Kota Peduli HAM

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Pada puncak Perayaan Hari Hak Asasi Manusia ke-70 yang digelar di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham) yang dihadiri Wapres Jusuf Kalla dan Menkumham Yasonna Laoly, Kota Bekasi kembali menyandang predikat sebagai kota peduli HAM.

Ikut hadir Kepala Daerah dari Kota/Kabupaten se-Indonesia. Salah satunya, Walikota Bekasi Dr Rahmat Effendy yang menerima langsung trophy predikat tersebut dari Menkumham.

Pemerintah Kota Bekasi kembali menyandang kembali penghargaan tersebut. Sebelumnya predikat serupa juga diraih oleh Pemerintah Kota Bekasi pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia se-Dunia ke 69 di tahun 2017 lalu.

Untuk penilaian Kota/Kabupaten peduli HAM berdasarkan Permenkumhan No 34 Tahun 2016 dengan Kriteria daerah kabupaten/kota Peduli HAM. Di antaranya hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak serta hak atas lingkungan yang berkelanjutan.

Dr Rahmat Effendi selaku Walikota Bekasi, menyampaikan bahwa peraihan penghargaan itu karena dianggap telah mampu memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya adalah hak atas kesehatan, perumahan layak serta hak atas lingkungan berkelanjutan.

“Kita mengucapkan rasa syukur. Apalagi ini merupakan kedua kalinya Kota Bekasi bisa kembali mendapatkan penghargaan tersebut. Semoga bisa dijadikan motivasi supaya pemerintah Kota Bekasi lebih melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di Kota Bekasi,” katanya.

Menurut Walikota Bekasi, ada tiga predikat untuk kota di Indonesia, yakni sangat peduli, peduli dan kurang peduli. Kota Bekasi masuk kategori peduli. Penghargaan itu lantaran dinilai berhasil membangun kesadaran masyarakat akan produk-produk hukum.

“Penilaian kriteria Kota Peduli HAM ini diukur berdasarkan indikator struktur, proses dan hasil. Pemerintah pun harus bisa melindungi dan memberikan kepastian hukum yang berkaitan dengan hak-hak masyarakatnya,” pungkasnya. ■ RED/DANU/GOES

Related posts

Enam Perangkat Desa Margaayu Kabupaten Tegal Resmi Dilantik

Redaksi Posberitakota

SETAHUN JABAT MENTERI, KETUA KADIN JAKPUS : SANDIAGA UNO TERUS DORONG PARIWISATA & EKRAF JADI SEKTOR ANDALAN

Redaksi Posberitakota

Di Kabupaten Bekasi, RIBUAN RT-RW Pertanyakan Honor Bulanan yang Macet Lagi

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang