30 C
Jakarta
13 October 2024 - 18:40
PosBeritaKota.com
Megapolitan

Gaji Gubernur DKI Cuma Rp 8 Juta, M TAUFIK Desak Mendagri Naikkan Jadi Rp 250 Juta

JAKARTA (POSBERITAKOTA) – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik minta kepada Mendagri Tjahjo Kumolo untuk menaikkan gaji gubernur. Menurutnya gaji Gubernur DKI Jakarta saat ini cuma Rp 8 juta sebulan dan mestinya dinaikkan yang signifikan sekitar Rp 250 juta sebagaimana pernah dijanjikan Mendagri beberapa waktu lalu.

Taufik mengatakan bahwa gaji gubernur yang hanya Rp 8 juta tersebut sangatlah kecil dibanding tugasnya yang berat melayani lebih dari 10 juta warga. “Selama ini gaji pokok gubernur tidak sampai Rp 10 juta. Sedangkan gaji anggota DPRD DKI sekitar 75 persen dari gubernur yakni Rp 6 jutaan,” ujar Taufik di Jakarta, Selasa (18/12).

Taufik menyatakan hal itu karena Mendagri Tjahjo sendiri sempat menyampaikan wacana kenaikan gaji kepala daerah tingkat satu menjadi sekitar Rp 250 juta. “Beliau sendiri yang pernah menyampaikan pemikiran tersebut. Nah, makanya saat ini mumpung ketemu dengan Pak Indra Baskoro (Sekjen Keuangan Kemendagri) agar disampaikan ke Pak Menteri untuk merealisasi wacana tersebut,” ujar Taufik.

Menurutnya kalau gaji gubernur naik menjadi Rp 250 juta, maka gaji anggota Dewan juga bakal naik signifikan sekitar tiga per empat gaji gubernur. “Saya yakin dengan kenaikan sebesar itu masih bisa dibiayai dari anggaran daerah, apalagi APBD tahun 2019 sangat besar yaitu lebih dari Rp 89 triliun. Ya, bisa saja kenaikannya tidak sebesar itu, tapi yang penting naik jauh di atas gaji yang sekarang ini,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, gaji pokok Gubernur DKI saat ini memang cuma Rp 8 juta, tapi ada dana operasional yang besar sekali. Dana operasional pasangan gubernur dan wagub per bulannya Rp 4,5 miliar dengan skema Rp 2,8 miliar untuk gubernur dan Rp 1,7 miliar untuk wagub. Dana operasional dipergunakan kepala daerah untuk membiayai berbagai kegiatan yang menunjang pekerjaannya, termasuk yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Misalnya menghadiri undangan pernikahan warga, mengirim karangan bunga dan sebagainya. Adapun sisa dana operasional tadi merupakan hak sepenuhnya dari kepala daerah tanpa perlu lapor pertanggungjawaban. ■ RED/JOKO

Related posts

Januari-September 2018, DKI Dikunjungi 26,1 Juta Wisatawan Lokal & Asing

Redaksi Posberitakota

Ubah Nomenklatur Puskesmas, PEMPROV DKI JAKARTA Sebut Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan

Redaksi Posberitakota

Guna Pembayaran PBB – P2, PEMPROV DKI Wujudkan Keadilan & Terapkan Formulasi Baru Insentif Fiskal Daerah

Redaksi Posberitakota

Leave a Comment

Beranda
Terkini
Trending
Kontak
Tentang