JAKARTA (POSBERITAKOTA) –
Upaya hukum Budi Atmadja Widjaja dan beberapa ahli waris rumah di Jalan Kelinci lll/65, Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat dalam memperjungkan hak waris tersebut terus dilakukan.
Meski rencananya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20/12) sesuai Surat Relass Panggilan Tegoran (Aanmaning) No. 95/2018/EKS Jo Kutipan Risalah Lelang nomor : 111/25/2018 tertanggal 27 Maret 2018 yang dikeluarkan KPKNI, JAKARTA I Jo Penetapan Lelang Eksekusi Nomor: 108/2006.EKS, tertanggal 13 Februari 2012, akan mengeksekusi lahan seluas 40 M² dan bangunan tersebut, Budi Atmaja Widjaja cs, tak mengenal lelah mencari keadilan.
Untuk itu melalui tim kuasa hukumnya Slamet Winarno,SH, dan rekan, mereka mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 12 Desember lalu untuk membatalkan pengosongan rumah atas nama Widjaya tersebut.
“Ya, kami sudah mengajukan. surat permohonan pembatalan eksekusi lahan dan rumah tersebut ke PT DKI yang juga ditembuskan ke ketua PN Jakarta Pusat dan beberapa instansi terkait dengan alasan adanya proses persidangan gugatan No. 308/PDT.G /2018/JKT.PST tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” ucap Slamet.
Kepada wartawan, ia menambahkan dalam gugatan itu pada intinya diduga adanya penyimpangan subyek dan obyek hukum lahan yang akan dieksekusi karena tidak ada hubungan hukum antara kliennya dengan pemohon lelang eksekusi.
“Jadi kami mohon, eksekusi ini ditunda sampai adanya putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan selain itu, kami juga hari ini Selasa (18/11) mendaftarkan perlawanan hukum atas perkara tersebut ke pengadilan,” tegasnya.
Menyangkut rencana eksekusi ini, Ketua PN Jakpus DR Yanto, SH, MH mengatakan, agar ditanyakan saja kepada panitera. “Cek dulu saja, sebab disini banyak perkara jadi kita tidak ingat,” katanya.
Biasanya, tambah ketua, kalau ada PK atau perlawanan itu tidak akan menangguhkan eksekusi terkecuali ada pihak ketiga. “Kita enggak ngerti, lebih baik cek dulu saja ke panitera atau jurusitanya. Kalaupun ditunda kita lihat dulu sejauh mana perlawanannya,” tegasnya.
Sementara Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mustafa Jafar SH MH, memyebutkan eksekusi tetap akan dilaksanakan. Sebab, katanya, gugatan tidak menghalangi eksekusi. Yang dapat membatalkan eksekusi kalau adanya perlawanan.
“Ya, perlawanan, bukan gugatan biasa. Kalau yang saat ini berjalan adalah gugatan biasa. Jadi gugatan yang tidak berkaitan dengan eksekusi,” ucapnya.
“Yang jelas kami tetap berusaha agar eksekusi dibatalkan atau paling tidak ditunda. Sebab, saat ini kami sedang mengajukan gugatan perlawanan hukum atau bantahan atas perkara tersebut,” tandas Slamet. ■ RED/BUDHI